"Atas informasi itu, petugas langsung ke TKP mengamankan tersangka berikut barang bukti," singkat Argo.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Atas informasi itu, petugas langsung ke TKP mengamankan tersangka berikut barang bukti," singkat Argo.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI