Bawa Pistol Mainan, Mantan Residivis Dibekuk Polisi Setelah Curi Motor

Jum'at, 28 Juni 2019 | 15:52 WIB
Bawa Pistol Mainan, Mantan Residivis Dibekuk Polisi Setelah Curi Motor
Eks residivis berinisial AM (kiri) kembali harus berurusan dengan polisi setekah mencuri motor di area Parkir Apartemen City Park, Jakarta Barat pada Rabu (12/6/2019) lalu. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Atas informasi itu, petugas langsung ke TKP mengamankan tersangka berikut barang bukti," singkat Argo.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI