Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan atas Tedja Widjaja

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 03 Juli 2019 | 04:05 WIB
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan atas Tedja Widjaja
Pengusaha Tedja Widjaja (tengah) didampingi Humphrey Djemat, ketua tim kuasa hukum Tedja Widjaja dari kantor pengacara Gani Djemat & Partners (kanan) bersama Andrias H. Nayoan (kiri) dari kantor pengacara Gani Djemat & Partners. (Dok Pribadi)

Menurut nya, semua pembayaran ini untuk memenuhi kewajiban terdakwa sesuai Perjanjian Kerjasama No. 58, Tanggal 28 Oktober 2009, karena hubungan antara terdakwa dengan Yayasan UNTAG adalah hanya hubungan perikatan Perjanjian Kerjasama No. 58, Tanggal 28 Oktober 2009.  

“Lalu mengapa dana sedemikian besarnya tetap diterima? Sangat tidak adil bila hanya karena tidak adanya sebuah kwitansi menggugurkan bukti transfer/penerimaan Bank,” ia menambahkan.

Dalam proses persidangan sebelumnya, di depan pengadilan Tedja Widjaja memaparkan bahwa setiap pengeluaran dan pemasukan uang, semua diketahui Rudyono Darsono.

“Rudyono sendiri yang menandatangani cek pengeluaran GM untuk pembayaran kepada Yayasan UNTAG,” kata Tedja.

Sebenarnya mudah sekali untuk membuktikan siapakah yang menggunakan uang yang masuk ke rekening Yayasan UNTAG dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan, hal ini bisa dilihat dari setiap catatan transaksi yang dilakukan dari rekening Yayasan UNTAG, “tedja menambahkan.   

Menanggapi replik JPU terkait dakwaan melakukan penggelapan karena Tedja Widjaja menjaminkan sertifikat tanah tersebut untuk mendapatkan pinjaman bank tanpa sepengetahuan pihak Yayasan dan Rudyono, penasehat hukum membantah. Semua bukti foto telah ditunjukkan di hadapan majelis hakim dimana dalam foto tersebut terdapat Rudyono Darsono ikut hadir menyaksikan penandatangan AJB di Bank Artha Graha, dan apa yang dijaminkan oleh Terdakwa sepenuhnya tanah-tanah tersebut sudah beralih haknya dari Yayasan UNTAG kepada Terdakwa, Istri Terdakwa dan PT Graha Mahardikka.

Saksi-saksi dalam persidangan dengan jelas menyatakan bahwa yang Rudyono Darsono hadir. Untuk itu kami memohon majelis hakim untuk mengesampingkan dalil dalam tanggapan JPU tersebut karena tidak berdasar pada hukum,” kata Humphrey Djemat.

Tim Penasehat Hukum Tedja Widjaja memohon majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh materi dalam Duplik dan menyatatakan Tedja Widjaja tidak terbukti melakukan tindak pidana. “Kami juga memohon majelis hakim untuk memulihkan hak-hak, harkat, martabat, kedudukan dan kemampuan terdakwa termasuk mencabut Pencegahan untuk keluar dari Wilayah Indonesia,” kata Humphrey Djemat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi

Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 13:05 WIB

Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 11:30 WIB

Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

News | Senin, 11 Maret 2019 | 17:08 WIB

Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 21:39 WIB

lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag

lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 21:49 WIB

Terkini

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:45 WIB

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB