Suara.com - Sidang lanjutan sengketa tanah Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) masih berlanjut. Kali ini terdakwa, Tedja Wijaya menghadirkan dua saksi.
Sidang yang digelar si Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) ini mendengarkan kesaksian dari Mantan Ketua Yayasan Tujuh Belas Agustus 1945, Fatah Jaelani dan eks dosen Untag, Zaini.
Dalam kesaksiannya Fatah Jaelani mengatakan Rudyono selaku pelapor tidak pernah memberikan laporan kepada yayasan mengenai telah terjadinya transaksi jual beli lahan dengan PT Graha Mahardika (GM), yang diwakili oleh Tedja Widjaja pada tahun 2010. Fatah juga mengaku sebagai pengurus yayasan, dia yang menandatangani surat yang memberikan kuasa kepada Rudyono untuk menjalin kerja sama dengan investor, termasuk melakukan penjualan aset tanah.
“Saya baru tahu belakangan sudah terjadi jual beli dan bahkan sudah Akta Jual Beli (AJB) dengan PT GM, ujar Fatah di PN Jakut, Rabu (27/02/2019).
Fatah menjelaskan ia sudah mencari informasi langsung ke PT GM setelah mendengar kabar telah terjadi transaksi tersebut. Fatah mengaku terkejut setelah PT GM memberikan bukti-bukti transaksi antara Rudyono dan Teja yang sudah dilunasi.
Ada Dua Akta Kepengurusan Yayasan Tujuh Belas Agustus
Berdasarkan keterangan Fatah, ia tidak diberitahukan perihal terjadinya transaksi karena Rudyono membentuk kepengurusan yayasan yang berbeda. Sesuai akta kepengurusan yayasan tahun 2014, Fatah menjabat sebagai Ketua Yayasan. Namun, ternyata ada akta kepengurusan lain dengan tahun yang sama yang mencantumkan Rudyono sebagai Ketua Yayasan.
“Dalam akta tersebut, nama saya dicantumkan sebagai sekretaris, dan Rudyono tapi saya merasa tidak pernah menandatangani akta tersebut," terang Fatah.
Fatah mengaku hanya pegang akta yang menuliskan dirinya sebagai Ketua yayasan. Fatah juga mengklaim akta tersebut adalah lanjutan akta-akta kepengurusan sebelumnya. Dalam persidangan, Fatah memperlihatkan akta persidangan yang ia bawa ke hadapan Hakim.
Baca Juga: Jokowi: Saya Tak Ingin Dengar Lagi Ada Sengketa Tanah Wakaf
Demo Berujung Pemecatan
Setelah menduga adanya penyimpangan yang dilakukan Rudyono, Fatah beserta para pengurus lama yayasan, dosen dan sejumlah mahasiwa sempat melakukan demo untuk meminta pertanggungjawaban Rudyono. Namun hal itu justru berakibat pemecatan terhadap sejumlah dosen dan mahasiwa.
Fatah juga mengaku telah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tahun lalu untuk meninjau kembali akta kepengurusan yayasan tahun 2014 yang mencantumkan nama Rudyono Darsono sebagai ketua.
“Menurut bukti baru yang diperoleh, akta tersebut ternyata banyak cacat hukumnya,” kata Fatah.
Saksi lainnya, mantan dosen Untag yang menjadi korban pemecatan, Zaini mengaku bahwa pembangunan gedung kampus Untag di Sunter telah terlaksana dan langsung digunakan untuk kegiatan belajar menagajar. Namun, Zaini memberikan kesaksian ia tidak mengetahui sumber dana pembangunan tersebut.
“Untuk serah terima saya kurang tahu kapan pastinya. Yang jelas ada semacam acara syukuran dan gedung itu sudah dipakai tahun 2012,” terang Zaini.