Perempuan Mahardika Minta Baiq Nuril Dipertemukan Dengan Presiden Jokowi

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Sabtu, 06 Juli 2019 | 15:34 WIB
Perempuan Mahardika Minta Baiq Nuril Dipertemukan Dengan Presiden Jokowi
Koordinator Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi menyampaikan desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril di Kantor LBH Jakarta. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Koordinator Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi menyebut dukungan elemen masyarakat kepada terpidana Baiq Nuril sudah sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dukungan tersebut dilakukan untuk membantu mempertemukan Baiq Nuril dengan Presiden Joko Widodo.

Menurut Mutiara, langkah untuk mempertemukan Baiq Nuril dengan Presiden Jokowi diharapkan bisa menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Apalagi dari sisi perempuan pekerja, kasus Baiq Nuril sangat berpengaruh kepada pekerja perempuan.

"Saya yakin di Save BN (Baiq Nuril) sudah konfirmasi (audiensi ke DPR) agar bisa bertemu dengan Jokowi, tapi kami berikan pandangan dan argumentasi dari sisi perempuan pekerja agar kasus ini diperhatikan," ujar Mutiara di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2019).

Kemudian Mutiara, mengenai denda Rp 500 juta yang diterima Baiq Nuril dalam vonisnya tersebut, Mutiara masih enggan berkomentar. Namun, pihaknya fokus untuk mengampanyekan bahwa kasus yang terjadi terhadap Baiq sesungguhnya tanggung jawab pemerintah.

"Kami fokus ke kampanye, karena kami ingin sampaikan ini adalah tanggung jawab negara. Kami apresiasi masyarakat sipil karena senasib sepenanggungan. Tapi kami dari PM (Perempuan Mahardika) ingin bagaimana soal beban ini dihadapkan dengan statemen Jokowi di forum internasional soal pembelaan terhadap kaum perempuan," tutup Mutiara

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang malah mendapatkan vonis 6 bulan penjara karena kasus perekaman video secara ilegal.

Untuk diketahui, majelis hakim dalam persidangan MA terkait putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono tersebut tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.

Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018. Dalam putusan kasasi itu, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Baiq Nuril, Perempuan Mahardika: Sahkan RUU Pelecehan Seksual

Kasus Baiq Nuril, Perempuan Mahardika: Sahkan RUU Pelecehan Seksual

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 15:06 WIB

Perempuan Mahardika Desak  Jokowi Keluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Perempuan Mahardika Desak Jokowi Keluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 13:40 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?

PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 10:50 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Jaksa Agung: Jangan Ada Sebutan Kriminalisasi

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Jaksa Agung: Jangan Ada Sebutan Kriminalisasi

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 22:40 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×