Array

Kasus Baiq Nuril, Perempuan Mahardika: Sahkan RUU Pelecehan Seksual

Sabtu, 06 Juli 2019 | 15:06 WIB
Kasus Baiq Nuril, Perempuan Mahardika: Sahkan RUU Pelecehan Seksual
Organisasi Perempuan Mahardika sampaikan desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril di Kantor LBH Jakarta. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Organisasi Perempuan Mahardika menegaskan, selain Amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk terpidana Baiq Nuril, pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pelecehan Seksual yang masih digodok di DPR RI juga mendesak untuk segera disahkan.

Peneliti kajian Perempuan Mahardika Vivi Widyawati mengemukakan hal tersebut dengan berkaca pada kasus yang dialami Baiq Nuril.

"Banyak hukum yang bisa kriminalisasi korban dan ini terjadi kepada Baiq Nuril yang berani melaporkan pelecehan seksual yang diterimanya. Untuk itu, kami minta bukan hanya amnesti, tapi ruu penghapusan pelecahan seksual sehingga kita merasa aman untuk laporkan pelecehan seksusl. Sebab yang terjadi saat ini bisa dikirimnalisasi meski dia melaporkan kasusnya," kata Vivi di LBH Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2019).

Kekinian, menurut Vivi, belum ada undang-undang khusus yang secara verbal dapat menjerat seseorang karena melakukan tindakan pelecehan seksual. Karena, selama ini yang tindakan pelecehan seksual hanya bisa diproses jika dilakukan pemeriksaan secara fisik.

"Tapi sekarang, kami dorong untuk bisa dari sisi verbal. Kami dorong amnesti ini agar BN (Baiq Nuril) bisa bebas, apalagi sekarang pakai UU ITE (sehingga) membuat korban justru bisa dikriminalisasi," tutup Vivi

Untuk diketahui, majelis hakim dalam persidangan MA terkait putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono tersebut tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.

Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018. Dalam putusan kasasi itu, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baca Juga: Perempuan Mahardika Desak Jokowi Keluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI