Jelang Sidang, Kivlan Zein Ternyata Cabut Gugatan Praperadilan

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Senin, 08 Juli 2019 | 06:06 WIB
Jelang Sidang, Kivlan Zein Ternyata Cabut Gugatan Praperadilan
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Penasihat hukum dari Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengungkapkan kliennya ternyata sempat membatalkan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Yuntri, gugatan praperadilan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya yang didaftarkan pada Kamis (20/6/2019) di PN Jaksel tersebut ternyata telah dibatalkan pada 4 Juli 2019.

"Beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 juli 2019," kata Yuntri saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Namun, dia tak merinci alasan di balik pencabutan yang dilakukan Kivlan Zein tersebut. Saat ini mereka akan melakukan pembatalan pencabutan dan melakukan sidang praperadilan perdana di PN Jaksel pada Senin (8/7/2019) pukul 09.00 WIB.

"Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut. Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau (Kivlan), karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jaksel," ucap Yuntri.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (20/6/2019).

Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.

Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wiranto Kumpulkan Anak Buah Rapat Kasus Pasca Pilpres, Bahas Kivlan Zein?

Wiranto Kumpulkan Anak Buah Rapat Kasus Pasca Pilpres, Bahas Kivlan Zein?

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 17:29 WIB

Besok, Berkas Kasus Senpi Ilegal Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan

Besok, Berkas Kasus Senpi Ilegal Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 08:09 WIB

Soenarko Mampir ke Kivlan Zen Sebelum Keluar dari Tahanan Rutan Guntur

Soenarko Mampir ke Kivlan Zen Sebelum Keluar dari Tahanan Rutan Guntur

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 15:10 WIB

Kivlan Zein Minta Perlindungan, Menhan: Saya Sudah Bisik-bisik ke Polisi

Kivlan Zein Minta Perlindungan, Menhan: Saya Sudah Bisik-bisik ke Polisi

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 12:03 WIB

Besok, Kivlan Zen Akan Dikonfrontasi Dengan Tersangka Iwan dan Habil Marati

Besok, Kivlan Zen Akan Dikonfrontasi Dengan Tersangka Iwan dan Habil Marati

News | Senin, 17 Juni 2019 | 22:50 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×