Dua Komisioner Dicopot, DPR: Peringatan bagi KPU

Kamis, 11 Juli 2019 | 15:02 WIB
Dua Komisioner Dicopot, DPR: Peringatan bagi KPU
Mardani Ali Sera. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi terkait pencopota dua komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mardani menilai, pencopotan tersebut merupakan peringatan bagi KPU RI supaya lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

"Ini tentu peringatan, tamparan juga boleh kepada, bagi KPU pusat agar lebih hati-hati," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Adanya pencopotan dua komisioner KPU, kata Mardani membuktikan bahwa tidak ada institusi yang memiliki kewenangan penuh lantaran kinerjanya pasti selalu mendapat pengawasan.

"Pertama inilah indahnya demokrasi di Indonesia. Betapa tidak ada satu pun institusi yang dominan, KPU punya otoritas besar tapi yang awasi adalah DKPP. Kami apresiasi pada DKPP yang sudah keluarkan putusan yang tegas," ujarnya.

Terkait keberlangsungan kinerja KPU RI pasca pencopotan dua komisionernya, Mardani tidak melihat bakal ada hambatan berarti.

"Yang jelas KPU itu kolektif dan kolegial, dari tujuh kalau dua tidak jadi ketua divisi, biasanya digantikan sekretariat jenderal. Salah satu dari sekretariat jenderal naik untuk jadi Plt dan organisasi berjalan seperti biasa," tandasnya.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada dua Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.

Ilham dicopot dari jabatannya selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, sementara Evi dicopot dari jabatannya selaku Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang.

Baca Juga: Fahri Analogikan Manusia vs Iblis, Aria Bima: Mardani Bukan Iblis Kan?

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim DKPP, Harjono dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019) hari ini.

“Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI