Langgar Etik, DKPP Copot Jabatan Dua Komisioner KPU RI dari Ketua Divisi

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 10 Juli 2019 | 18:37 WIB
Langgar Etik, DKPP Copot Jabatan Dua Komisioner KPU RI dari Ketua Divisi
Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hardjono, bersama anggota Majelis DKPP memimpin sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu Ketua KPU Arief Budiman dan jajaran KPU Provinsi Papua di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (22/1/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada dua Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Ilham dicopot dari jabatannya selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, sementara Evi dicopot dari jabatannya selaku Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim DKPP, Harjono dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019) hari ini.

“Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono.

Dalam kasus Ilham, politisi Partai Hanura Tulus Sukariyanto selaku pihak Pengadu mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Dossy Iskandar Prasetyo digantikan olehnya. Namun, Ilham menyatakan bahwa pengganti Dossy adalah Sisca Dewi Hermawati.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ilham Saputra. (Suara.com/Yasir)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ilham Saputra. (Suara.com/Yasir)

Partai Hanura sendiri telah melayangkan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai yang menyatakan Sisca Dewi karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan Tulus sebagai penggantinya.

Namun, Ilham tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi. Adapun, Ilham beralasnan menunda proses pergantian PAW lantaran menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, namun hingga kini tidak ada tindaklanjut.

Atas hal itu, Ilham dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika," tutur Harjono.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik. (Suara.com/Yasir)
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik. (Suara.com/Yasir)

Terkait kasus Evi, anggota Majelis Hakim DKPP Alfitra Salam menilai Evi tidak konsisten dalam menyikapi persyaratan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur.

Selaku Pengadu, Aldy Yusuf Saepi yang merupakan peserta calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur yang tidak lolos seleksi menyebut ada transaksi dalam tahapan proses rekruitmen anggota KPU. Aldy juga mengungkapkan ada beberapa bocoran soal tes calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur.

Alfitra menilai terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan KPU dalam persyaratan administrasi pencalonan. Selain itu, DKPP menilai seharusnya KPU melakukan seleksi ulang secara transparan.

Atas pertimbangan itu, Ketua Majelis Hakim DKPP, Harjono pun memutuskan dan menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada Evi dari Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini," ujar Harjono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok

Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 18:53 WIB

MER-C Minta Rekapitulasi Suara Dihentikan Sementara, KPU: Mereka Siapa?

MER-C Minta Rekapitulasi Suara Dihentikan Sementara, KPU: Mereka Siapa?

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 22:33 WIB

Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Pemilu 2019, KPU: Enggak Masalah

Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Pemilu 2019, KPU: Enggak Masalah

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 21:36 WIB

Tanggapi Megawati, KPU Pastikan Evaluasi Sistem Setelah Pemilu 2019 Selesai

Tanggapi Megawati, KPU Pastikan Evaluasi Sistem Setelah Pemilu 2019 Selesai

News | Senin, 13 Mei 2019 | 13:25 WIB

KPU Minta Masyarakat Tak Teriak Curang dan Viralkan Terkait Pemilu

KPU Minta Masyarakat Tak Teriak Curang dan Viralkan Terkait Pemilu

Jabar | Rabu, 01 Mei 2019 | 10:51 WIB

Terkini

Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat

Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat

News | Senin, 25 Mei 2026 | 11:04 WIB

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

News | Senin, 25 Mei 2026 | 10:49 WIB

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:49 WIB

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:46 WIB

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:28 WIB

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:17 WIB

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB