Setelah Dicekal Terkait Suap PN Jakbar, KPK Panggil Jaksa dari Kejati Bali

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 16 Juli 2019 | 11:28 WIB
Setelah Dicekal Terkait Suap PN Jakbar, KPK Panggil Jaksa dari Kejati Bali
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arih Wira Suranta selaku jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (16/7/2019). Rencananya, Arih akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat eks Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka.

"Arih Wira kami periksa dalam kapasitas sebagai saksinujtuk tersangka AGW ( Agus Winoto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (16/7/2018).

Namun sejauh ini belum diketahui, apa yang akan dikorek oleh penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan jaksa dari Kejati Bali tersebut. Diketahui, Arih merupakah salah satu saksi yang dicekal KPK ke luar negeri. 

Selain Arih, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yakni  Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming yang diketahui merupakan pihak swasta.  Pencekalan terhadap para saksi itu diberlakukan sejak 29 Juni 2019 lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Winoto,  pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.

Untuk diketahui, tersangka Sendy sempat menjadi buronan KPK, hingga akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, Pada Minggu, (30/6/2019). KPK pun telah menahan Sendy setelah menyerahkan diri. 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan, kasus suap yang melibatkan oknum kejaksaan ini terungkap setelah Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.

Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.

"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap PN Jakbar, KPK Periksa Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda

Suap PN Jakbar, KPK Periksa Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda

News | Senin, 15 Juli 2019 | 11:05 WIB

Dicopot Setelah Kena OTT KPK, Ini Pengganti Aspidum Kejati DKI Agus Winoto

Dicopot Setelah Kena OTT KPK, Ini Pengganti Aspidum Kejati DKI Agus Winoto

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 21:27 WIB

Setelah Kena OTT KPK, Aspidum Kejati DKI Resmi Dipecat

Setelah Kena OTT KPK, Aspidum Kejati DKI Resmi Dipecat

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 14:07 WIB

KPK Geledah Kantor Advokat Terkait OTT Aspidum Kejati DKI Jakarta

KPK Geledah Kantor Advokat Terkait OTT Aspidum Kejati DKI Jakarta

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 12:44 WIB

Febri Tegaskan Proses Hukum Aspidum Kejati DKI Tetap di KPK

Febri Tegaskan Proses Hukum Aspidum Kejati DKI Tetap di KPK

News | Senin, 01 Juli 2019 | 13:41 WIB

Aspidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka KPK, Begini Kronologi Kasusnya

Aspidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka KPK, Begini Kronologi Kasusnya

News | Sabtu, 29 Juni 2019 | 21:40 WIB

Terkini

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:30 WIB