Febri Tegaskan Proses Hukum Aspidum Kejati DKI Tetap di KPK

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 01 Juli 2019 | 13:41 WIB
Febri Tegaskan Proses Hukum Aspidum Kejati DKI Tetap di KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memproses tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun angkat bicara terkait rumor akan ada pelimpahan kasus yang akan ditangani KPK terkait operasi tangkap tangan OTT di Kejati DKI Jakarta, pada Jumat (28/6/2019) lalu.

KPK pun kini telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Winoto, selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta, diduga sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar jika disebut, KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke kejaksaan," ujar Febri, Senin (1/7/2019).

Meski demikian, Febri mengatakan, pihaknya membutuhkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara ini. Untuk itu, koordinasi dan kerja sama dengan Korps Adhyaksa akan terus dijalin oleh KPK.

"Dalam pertemuan dengan pihak kejaksaan sebelumnya, hal tersebut juga dibahas, KPK dan kejaksaan akan tetap menjalin kerjasama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini," kata dia.

Untuk diketahui, tersangka SPE sempat menjadi buron KPK, setelah akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, pada Minggu, 30 (6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan K-4 KPK.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menerangkan bahwa OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.

Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang diduga menipu Sendy.

baca juga

"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.

Agus Winoto selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jamintel Minta KPK Serahkan Dua Jaksa yang Terjaring OTT

Jamintel Minta KPK Serahkan Dua Jaksa yang Terjaring OTT

News | Minggu, 30 Juni 2019 | 01:05 WIB

Aspidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka KPK, Begini Kronologi Kasusnya

Aspidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka KPK, Begini Kronologi Kasusnya

News | Sabtu, 29 Juni 2019 | 21:40 WIB

Aspidum Kejati DKI Jakarta Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Aspidum Kejati DKI Jakarta Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

News | Sabtu, 29 Juni 2019 | 21:04 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo Akui Ada Anak Buahnya Kena OTT KPK

Jaksa Agung HM Prasetyo Akui Ada Anak Buahnya Kena OTT KPK

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 19:46 WIB

KPK OTT Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

KPK OTT Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 18:49 WIB

Terkini

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi

Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:24 WIB

7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh

7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:08 WIB

×