Aspidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka KPK, Begini Kronologi Kasusnya

Liberty Jemadu, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 29 Juni 2019 | 21:40 WIB
Aspidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka KPK, Begini Kronologi Kasusnya
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (29/6/2019), telah menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Agus Winoto, nama Aspidum Kejati DKI Jakarta itu, diduga sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.

Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.

"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," beber Laode.

Namun, Sendy dan pihak yang dituding menipu memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Seusai damai, pihak tertuntut meminta Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun pada 22 Mei 2019.

Alvin Suherman kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara lalu menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya selama dua tahun.

"Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy pun menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019," sambung Laode.

Laode menyebut, Sendy kemudian menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman (RSU) dari pihak swasta mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

baca juga

Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB Sukiman Sugita (SSG) sebagai pengacara terdakwa, mendatangi Alvin di lokasi tersebut guna menyerahkan dokumen perdamaian.

"Setelah itu, masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp 200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," papar Laode.

Alvin lantas bertemu Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp 200 juta serta dokumen perdamaian.

"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada Agus sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," tutup Laode.

Agus Winoto selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:19 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Mobil yang Diberikan Bupati Pemalang ke Seorang Perempuan

Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Mobil yang Diberikan Bupati Pemalang ke Seorang Perempuan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:31 WIB

Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya

Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:28 WIB

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:14 WIB

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:10 WIB

KPK Dalami Pemberian 2 Mobil ke Vinna Ledy, Ada Fortuner dan Innova Zenix

KPK Dalami Pemberian 2 Mobil ke Vinna Ledy, Ada Fortuner dan Innova Zenix

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:41 WIB

Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid

Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:21 WIB

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:47 WIB

Terkini

Lubang Bekas Tambang Jadi Sumber Air Warga, Dicari Skema Aman

Lubang Bekas Tambang Jadi Sumber Air Warga, Dicari Skema Aman

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 17:50 WIB

KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 17:48 WIB

Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri

Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 17:48 WIB

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Di Balik Kecanggihan AI: Ada Tagihan Listrik dan Air Bumi yang Membengkak

Di Balik Kecanggihan AI: Ada Tagihan Listrik dan Air Bumi yang Membengkak

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 17:38 WIB

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 17:21 WIB

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 17:15 WIB

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 17:02 WIB

×