Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA

Jum'at, 19 Juli 2019 | 17:53 WIB
Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA
Menkumham Yasonna H Laoly. [Suara.com/M Iqbal]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

MA menguatkan vonis sebelumnya jika Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

"Nanti kami pelajari dulu soal itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

"Tolak," bunyi putusan dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (19/7/2019).

Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Baca Juga: 3 Bulan Kasus Novel Harus Tuntas, Polri Yakin Sanggupi Maunya Jokowi

Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI