Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 19 Juli 2019 | 17:12 WIB
Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purnawirawan) TNI Moeldoko merayakan ulang tahunnya yang ke-62 pada Senin (8/7/2019) di Jakarta. [Dok KSP]

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi soal kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditolak Mahkamah Agung terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.

Terkait hal itu, Moeldoko mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah-langkah terkait putusan MA tersebut.

"Saya sudah koordinasi kepada KLHK, intinya pemerintah sudah mengambil langkah-langkah," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Langkah pertama yang dilakukan pemerintah, kata Moeldoko, pertama yakni langkah perbaikan atas tuntuntan. Menteri Kesehatan dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup kata Moeldoko sudah bekerja sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Berikutnya, presiden juga telah mengambil langkah-langkah taktik di lapangan untuk menyelesaikan kebakaran itu berkurang dan ini ada hasilnya. Kami sudah ada berkurang (titik api) 98 persen hasilnya. Itu sudah kami kenali seperti itu," kata dia.

Tak hanya itu, Moeldoko menuturkan BRG (Badan Restorasi Gambut) juga telah bekerja, dan melapor kepada pemerintah pusat terkait penggunaan parit. Kata Moeldoko, penggunaan parit yang dilakukan BRG memiliki faktor ekonomi dan juga memiliki faktor penghambat berkembangnya api.

"BRG juga melaporkan kepada saya, justru sekarang itu menghasilkan buah-buahan, sayur mayur dan seterusnya, juga ikan. Saya waktu itu ke lokasi melihat untuk perikanan," ucap Moeldoko.

Kemudian, Moeldoko menuturkan pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan regulasi .

baca juga

Namun, kata dia yang terpenting setelah keluarnya putusan, pemerintah telah melakukan langkah-langkah yang jauh lebih penting.

"Jadi berikutnya masalah peraturan, regulasi, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan. Jadi menurut saya yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu diberlakukan, pemerintah selalu kalah," katanya.

"Tapi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah itu yang yang jauh lebih penting. Sekarang MA sudah membuat keputusan seperti itu, kita perbaiki lagi kerja kami."

Ketika ditanya apakah pemerintah akan mengajukan peninjuan kembali atau PK, Moeldoko mengatakan pengacara negara akan melakukan langkah-langkah tersebut untuk menindaklanjuti permohonan kasasi Jokowi yang ditolak MA.

"Ya pastinya, nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah," tandasnya

Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016.

Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Vonis Jokowi Bersalah Terkait Kasus Kebakaran Hutan

MA Vonis Jokowi Bersalah Terkait Kasus Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 16:59 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×