Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Swasta Berupa NIK Identitas Warga

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 22 Juli 2019 | 11:49 WIB
Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Swasta Berupa NIK Identitas Warga
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menyatakan memberikan data kependudukan ke pihak perusahaan pembiayaan berupa Nomor Identitas Kependudukan atau NIK. NIK itu diberikan untuk mempermudah pihak swasta melakukan verifikasi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan kalau hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang serta mampu mencegah kejahatan menggunakan data palsu.

Kerjasama Dukcapil dengan Perusahaan pembiayaan Grup Astra menjadi polemik lantaran dianggap mengabaikan privasi daripada data pribadi penduduk. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie juga turut mengkritisi karena menganggap ada penyalagunaan data pribadi penduduk dalam kerjasama itu.

"Dukcapil memberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. Tidak perlu isi formulir-formulir lagi. Cukup tulis NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja," kata Zudan saat dihubungi Suara.com, Senin (22/7/2019).

"Ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan secara detil juga sudah juga diatur dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2015," sambungnya.

Zudan menerangkan bahwa pemberian hak akses data penduduk tersebut justru malah memberikan keamanan warga dari pemalsuan menggunakan data diri. Apalagi menurutnya, pemberian hak akses tersebut juga mendapatkan apresiasi oleh Kemenpan RB melalui pemberian penghargaan inovasi pemanfaatan dana serta masuk inovasi top 99 dari 3.156 peserta kompetisi.

Selain Grup Astra, setidaknya ada 1.227 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri. Lembaga atau perusahaan yang berjalan di dunia pelayanan publik itu berhak mendapatkan akses data sesuai dengan data Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Pasal 58 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administasi Kependudukan.

Namun, Zudan mengatakan bahwa perusahaan yang mendapatkan akses data penduduk itu juga harus menuruti peraturan yang ada. Apabila menyalagunakan data penduduk, akan ada sanksi atau pemutusan kerjasama.

"Dalam UU Adminduk sudah diatur tentang perlindungan rahasia pribadi ini. Bagi yang melanggar ada sanksi pidana dan denda," ujarnya.

baca juga

"Sesuai hak dan kewajibam dalam perjanjian kerjasama dukcapil dengan lembaga pengguna, maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerjasamanya," tandasnya.

Untuk diketahui, Perusahaan pembiayaan Grup Astra mendapat akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) untuk menunjang layanan pembiayaan. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Ling Piao menilai hal tersebut merupakan salah satu penyalahgunaan data Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudahan Grup Astra untuk dapat mengakses data pribadi warga itu berkat kerja samanya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Resmi. Pemerintah izinkan swasta akses data pribadi penduduk," kata Alvin melalui akun Twitternya @alvinlie21 pada Minggu (21/7/2019).

Alvin mempertanyakan kerjasama Dukcapil Kemendagri dan perusahaan untuk mengakses data pribadi penduduk. Pasalnya, menurut Alvin, hal tersebut termasuk ke dalam penyalahgunaan data pribadi WNI yang seharusnya tidak dibuka kepada perusahaan.

"Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yang dikelola Pemerintah? Dimana perlindungan data pribadi WNRI?" tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibalik Kebijakan Zonasi

Dibalik Kebijakan Zonasi

Foto | Senin, 01 Juli 2019 | 11:00 WIB

Hingga H+6 Lebaran, Tidak Ada Warga Gresik Pindah ke Jakarta

Hingga H+6 Lebaran, Tidak Ada Warga Gresik Pindah ke Jakarta

Jatim | Selasa, 11 Juni 2019 | 20:21 WIB

10 Hari Lagi Izinnya Habis, FPI Belum Perpanjangan SKT

10 Hari Lagi Izinnya Habis, FPI Belum Perpanjangan SKT

News | Senin, 10 Juni 2019 | 11:41 WIB

Disaksikan Megawati, Kemendagri MoU dengan BPIP untuk Optimalisi Pancasila

Disaksikan Megawati, Kemendagri MoU dengan BPIP untuk Optimalisi Pancasila

News | Senin, 20 Mei 2019 | 14:00 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×