Kawasan seluas 200 hektare itu akan diberi nama Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara 1 (IKN 1).
Sementara di area terluar ibu kota baru, akan dibangun wilayah yang dinamakan Kawasan Perluasan IKN 2 seluas lebih dari 200 ribu hektare yang akan dibangun kota metropolitan hingga wilayah pengembangan yang terkoneksi dengan provinsi sekitarnya.