Suara.com - Publik sempat dihebohkan dengan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali ke KPK.
Dalam laporan itu Marullah Matali dituduh terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mengatakan awalnya dia menanggapi isu ini dengan tenang karena yakin bahwa informasi tersebut tidak benar.
Namun, dia tidak menyangka pemberitaan tentang hal ini terus belanjut hingga kemarin Rabu 14 Mei 2025.
Dalam pemberitaan salah satu media online tersebut, mengutip sumber dari bkddki.jakarta.go.id, dijelaskan sosok Wahyu Handoko yang disebut-sebut sebagai ASN pelapor Sekda DKI Jakarta ke KPK.
Disebutkan bahwa Wahyu Handoko merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tepatnya bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
"Saya kemudian menemui langsung Wahyu Handoko dan menanyakan apakah benar dirinya pernah membuat serta mengirimkan surat laporan ke KPK terkait dugaan KKN yang melibatkan Sekda Marullah Matali. Dengan tegas dan jujur, Wahyu membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuat, apalagi mengirimkan surat laporan ke KPK," ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Atas situasi yang menyeret namanya, Wahyu Handoko bahkan menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk memulihkan nama baiknya serta institusi tempat ia bekerja, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
"Pada Rabu, 14 Mei 2025, Wahyu Handoko telah melaporkan masalah ini ke Kepolisian Jakarta Pusat," kata dia.
Baca Juga: Ditaruh di Bengkel usai Disita, KPK Ungkap Kondisi Mercy Milik Ridwan Kamil
Saat itu Wahyu melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan melalui tulisan, dan/atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh pihak tak dikenal. Ia kemudian berharap agar pihak kepolisian bisa segera mengusut kasus ini.
"Informasi ini saya konfirmasi langsung kepada Wahyu, dan ia membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dilayangkan ke pihak kepolisian," jelas Sugiyanto.
Wahyu Handoko kata dia, merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat tersebut, ia disebut sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, serta korupsi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Padahal, Wahyu menegaskan bahwa ia tidak pernah mengirim surat tersebut.
"Pernyataan langsung dari ASN BKD Wahyu Handoko tersebut menjadi bukti kuat bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu,serta tidak dapat di pertanggung jawabkan subtansi /makna surat kaleng terebut," jelasnya.
Sugiyanto kemudian menduga adanya surat laporan ini sengaja disebarkan untuk merusak harmonisasi birokrasi dibawah Kepemimpinan Gubermur Pramono dan Bang Doel, serta untuk menimbulkan dampak negatif lainnya, terutama program 100 hari Kerjanya.
"Saya meyakini bahwa setelah pernyataan dari ASN BKD Pemprov DKI Jakarta, Wahyu Handoko, muncul, situasinya justru akan berbalik. Saya meyakini, boleh jadi akan segera muncul pertanyaan besar: apakah surat tersebut merupakan surat kaleng dan fitnah yang keji dan kejamkah? Siapa dalangnya? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu akan segera terjawab dengan cepat dan tepat oleh para ahlinya, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH)," lanjut Sugiyanto.