Ditahan KPK, Bupati Kudus M Tamzil: Uang Suap Tak Berada di Tangan Saya

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 27 Juli 2019 | 19:14 WIB
Ditahan KPK, Bupati Kudus M Tamzil: Uang Suap Tak Berada di Tangan Saya
Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Suara.com - Bupati Kudus Muhammad Tamzil membantah telah menerima uang suap terkait kasus pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Tahun 2019.

"Yang jelas, dana itu tidak ada di saya," kata Tamzil saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus, sedangkan sebagai pemberi Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).

Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.

Uang Rp 250 juta itu untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.

"Saya tidak perintah," ucap Tamzil yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK itu.

Saat disinggung dirinya telah dua kali terlibat kasus korupsi, Tamzil mengaku kasus pertamanya yang ditangani Kejaksaan saat itu tidak ada unsur kerugian negaranya.

"Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur," katanya.

Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.

baca juga

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus bupati.       

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Bupati Kudus Minta Dicarikan Uang buat Lunasi Cicilan Mobil

KPK: Bupati Kudus Minta Dicarikan Uang buat Lunasi Cicilan Mobil

News | Sabtu, 27 Juli 2019 | 17:35 WIB

Kronologi Bupati Kudus Kena OTT KPK, Awalnya Ajudan Bawa Tas Selempang

Kronologi Bupati Kudus Kena OTT KPK, Awalnya Ajudan Bawa Tas Selempang

News | Sabtu, 27 Juli 2019 | 16:53 WIB

Bupati Kudus M Tamzil Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Bupati Kudus M Tamzil Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

News | Sabtu, 27 Juli 2019 | 15:07 WIB

Tiba di Jakarta, KPK Langsung Periksa Bupati Kudus dan Enam Orang

Tiba di Jakarta, KPK Langsung Periksa Bupati Kudus dan Enam Orang

News | Sabtu, 27 Juli 2019 | 11:44 WIB

Bupati Kudus Diciduk KPK, Ganjar: OTT Penting Jika Ogah Dengar Nasihat

Bupati Kudus Diciduk KPK, Ganjar: OTT Penting Jika Ogah Dengar Nasihat

Jawa Tengah | Jum'at, 26 Juli 2019 | 21:07 WIB

OTT Bupati Kudus, KPK Sita Uang Rp 200 Juta

OTT Bupati Kudus, KPK Sita Uang Rp 200 Juta

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 20:41 WIB

Terkini

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:48 WIB

60 Atlet Berebut Super Tiket PB Djarum 2026, GOR Dafest Makassar Makin Memanas

60 Atlet Berebut Super Tiket PB Djarum 2026, GOR Dafest Makassar Makin Memanas

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN

Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia

Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati

Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat

Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'

Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi

Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Indonesia Punya 89 Ribu Ton Uranium, Fokus Nuklir untuk Energi dan Medis

Indonesia Punya 89 Ribu Ton Uranium, Fokus Nuklir untuk Energi dan Medis

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:36 WIB

×