Array

KPK Telusuri Peran Korporasi dalam Kasus Meikarta

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 31 Juli 2019 | 05:50 WIB
KPK Telusuri Peran Korporasi dalam Kasus Meikarta
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - KPK tengah menelusuri dan mendalami peran korporasi dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terkini, Sekda Jawa Barat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

"Sejauh ini masih individu atau perorangan yang menjadi tersangka tetapi dalam proses penanganan perkara kami sudah melihat bagaimana posisi orang-orang tersebut apakah dia sebagai personifikasi dari korporasi, menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas resmi dari korporasi atau berjalan sendiri sebagai personal saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Ia berkata, KPK telah mengidentifikasi suap itu memang dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapatkan keuntungan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Apakah korporasinya terlibat atau tidak terlibat saat ini tentu belum bisa kami simpulkan karena baru 11 orang yang diproses tetapi yang pasti pengembangan perkara ini akan terus dilakukan," kata dia.

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis enam tahun penjara, (2) bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin (4,5 tahun penjara), (3) bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati (4,5 tahun penjara), (4) bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor (4,5 tahun penjara).

Selanjutnya (5) bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili (4,5 tahun penjara), (6) bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (3,5 tahun penjara), (7) Henry Jasmen P Sitohan (tiga tahun penjara), (8) Fitradjaja Purnama (1,5 tahun penjara), dan (9) Taryudi (1,5 tahun penjara).

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:

a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Emil Konsultasi ke Kemendagri

Selanjutnya dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI