KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Dalam Kasus Proyek Jalan PUPR

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 05 Agustus 2019 | 11:42 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Dalam Kasus Proyek Jalan PUPR
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua saksi dalam dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara, tahun 2016.

Dua saksi yang diperiksa yakni mantan anggota DPR RI fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae. Keduanya akan diperiksa sebagai saksai untuk tersangka Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).

"Kami periksa Wisnu dan Edwin dalam kapasitas sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka HA (Hong Artha)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (5/8/2019).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha dalam gelar perkara diduga terbukti memberikan suap kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Hong Artha adalah tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan telah berstatus narapidana.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LHKPN Peserta Calon Pimpinan KPK Belum Bisa Diumumkan

LHKPN Peserta Calon Pimpinan KPK Belum Bisa Diumumkan

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 22:38 WIB

Tak Panik saat Gempa, Laode Ikut Evakuasi Pegawai KPK Lewat Tangga Darurat

Tak Panik saat Gempa, Laode Ikut Evakuasi Pegawai KPK Lewat Tangga Darurat

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 20:26 WIB

Gempa saat Bantu Skripsi Pegawai KPK, Laode: Dikira Kursinya Goyang Sendiri

Gempa saat Bantu Skripsi Pegawai KPK, Laode: Dikira Kursinya Goyang Sendiri

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 20:16 WIB

Jakarta Diguncang Gempa, Pegawai KPK Panik Lari Keluar Gedung

Jakarta Diguncang Gempa, Pegawai KPK Panik Lari Keluar Gedung

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 19:57 WIB

Jadi Buronan Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Kini Jadi DPO KPK

Jadi Buronan Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Kini Jadi DPO KPK

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 19:15 WIB

Terkini

The Boy and the Heron: Dunia Tak Harus Sempurna untuk Tetap Layak Ditinggali

The Boy and the Heron: Dunia Tak Harus Sempurna untuk Tetap Layak Ditinggali

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:30 WIB

Urutan Hair Care untuk Rambut Rontok Parah dan Mulai Beruban di Usia Menjelang Menopause

Urutan Hair Care untuk Rambut Rontok Parah dan Mulai Beruban di Usia Menjelang Menopause

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 16:25 WIB

3 Pilihan Karier di Bidang Customer Experience untuk Kamu yang Menguasai Bahasa Asing

3 Pilihan Karier di Bidang Customer Experience untuk Kamu yang Menguasai Bahasa Asing

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 16:23 WIB

Cara Mengatasi Memori HP Penuh Padahal Aplikasi Sedikit, Ini Solusinya

Cara Mengatasi Memori HP Penuh Padahal Aplikasi Sedikit, Ini Solusinya

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 16:23 WIB

Jaga Independensi Komisi Nasional Disabilitas, Kemensos Pastikan Seleksi Bebas Intervensi

Jaga Independensi Komisi Nasional Disabilitas, Kemensos Pastikan Seleksi Bebas Intervensi

News | Senin, 02 November 2026 | 16:20 WIB

Kemarau Salah, Hujan Salah: Menguji Tata Kelola Lingkungan di Indonesia

Kemarau Salah, Hujan Salah: Menguji Tata Kelola Lingkungan di Indonesia

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:17 WIB

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:15 WIB

Zaskia Sungkar Doakan Raffi Ahmad: Semoga Allah Kembalikan Sahabat Kami dari Dunianya Sekarang

Zaskia Sungkar Doakan Raffi Ahmad: Semoga Allah Kembalikan Sahabat Kami dari Dunianya Sekarang

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 16:14 WIB

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

News | Senin, 02 November 2026 | 16:11 WIB

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

News | Senin, 02 November 2026 | 16:10 WIB

×