Bayar Kompensasi Mati Lampu Massal, PLN Potong Gaji Karyawan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:41 WIB
Bayar Kompensasi Mati Lampu Massal, PLN Potong Gaji Karyawan
Ilustrasi: Mati lampu. (Shutterstock)

Suara.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas listrik padam dalam skala besar pada Minggu (4/8), salah satunya dengan efisiensi gaji karyawan.

"Iya, maka harus hemat lagi, nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Lebih rinci, ia menjelaskan pemotongan biaya operasional kerja salah satunya adalah dari gaji, nanti akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan.

Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.

"Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya," tegasnya. Namun, Djoko menjelaskan bahwa pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan dari pegawai.

Menurutnya, dari 40.000 pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.

PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu (4/8) senilai Rp 839 miliar.

"Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Sripeni lebih lanjut menjelaskan bahwa total sebesar Rp 839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.

Baca Juga: Dipanggil DPR, Plt Dirut PLN Ngaku Masalah Blackout Telah Selesai

Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban.

Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.

Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada bulan Agustus 2019.

Menurut Sripeni besaran tersebut formulasinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sripeni Inten mendatangi Komisi VII DPR atas panggilan dari legislator.

Pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Menurutnya hasil pembicaraan dengan Komisi VII DPR selain terkait kompensasi adalah adanya penyelidikan atau investigasi atas kejadian pemadaman tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI