Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 07 Agustus 2019 | 14:10 WIB
Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara
Asty Winasti saat menjalani sidang sebagai terdakwa terkait kasus suap Bowo Sidik. (Suara.com/Welly)

Suara.com - General Manager Commercial PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu (7/8/2019).

Selain itu, Jaksa pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Jaksa Ikhsan Fernandi, bahwa Asty diduga terbukti melakukan penyuapan kepada Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso dalam perkara penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. HTK.

Asty bersama Direktur PT. HTK  Taufik Agustuno memberikan uang suap kepada Bowo Sidik sebesar 158.733 USD dan Rp 311.022.932.

"Menuntut untuk memutuskan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, terdakwa Asty Winasti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara," kata Jaksa Ikhsan di sidang.

Kemudian, terkait permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan terdakwa Asty pun ditolak oleh Jaksa KPK. Untuk hal yang memberatkan Asty yakni, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Untuk hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan," katanya.

Jaksa KPK juga membeberkan sejumlah uang yang diberikan kepada Bowo Sidik secara bertahap melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT. Inersia.

Uang suap diberikan mulai 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 1 November 2018 sebesar 59.587 USD di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

baca juga

Kemudian, pemberian uang kembali dilakukan pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar Amerika Serikat di kantor PT. HTK. Pemberian terakhir, 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK.

"Selain fee kepada Bowo Sidik terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerjasama sewa menyewa kapal," kata Jaksa Kik

Uang suap itu ditujukkan agar PT. HTK mendapatkan kerjasama dalam pengangkutan dan sewa kapal, lantaran Bowo Sidik merupakan anggota DPR komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Terdakwa adalah General Manager Komersial PT. HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas," ucap Kiki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik Akan Segera Diadili

Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik Akan Segera Diadili

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 22:05 WIB

KPK Peringatkan Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik

KPK Peringatkan Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 13:24 WIB

Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin

Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin

News | Senin, 15 Juli 2019 | 12:07 WIB

Mangkir Kasus Bowo Sidik, KPK Cegah Saksi Jora Nilam Judge ke Luar Negeri

Mangkir Kasus Bowo Sidik, KPK Cegah Saksi Jora Nilam Judge ke Luar Negeri

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 22:45 WIB

KPK Periksa Adik Nazaruddin Kasus Suap Bowo Sidik

KPK Periksa Adik Nazaruddin Kasus Suap Bowo Sidik

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 12:48 WIB

KPK Periksa Mendag Enggartiasto Lukita Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

KPK Periksa Mendag Enggartiasto Lukita Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 09:51 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

Hari Ini, KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 10:33 WIB

Petinggi PT HTK Didakwa Sogok Bowo Sidik 158 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta

Petinggi PT HTK Didakwa Sogok Bowo Sidik 158 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 15:22 WIB

Kasus Suap Pupuk Bowo Sidik, KPK Periksa 2 Anggota DPR RI

Kasus Suap Pupuk Bowo Sidik, KPK Periksa 2 Anggota DPR RI

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 10:44 WIB

Penyuap Bowo Sidik Disidang Rabu, KPK Siap Beberkan Peran Penyuap Lainnya

Penyuap Bowo Sidik Disidang Rabu, KPK Siap Beberkan Peran Penyuap Lainnya

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 17:12 WIB

Terkini

Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito

Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia

Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?

Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:45 WIB

El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija

El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Pengamat: Penguntitan dan Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Cerminkan Celah Kontra-Intelijen Kejagung

Pengamat: Penguntitan dan Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Cerminkan Celah Kontra-Intelijen Kejagung

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Cak Imin Soroti Sanitasi Pesantren: Ribuan Santri Cuma Punya Puluhan MCK

Cak Imin Soroti Sanitasi Pesantren: Ribuan Santri Cuma Punya Puluhan MCK

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Gelombang Panas 'Panggang' Korea Selatan, 2 Orang Meninggal

Gelombang Panas 'Panggang' Korea Selatan, 2 Orang Meninggal

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor

Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf

Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:35 WIB

×