Keluar Masuk Tol Bakal Kena Aturan Ganjil Genap

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 07 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Keluar Masuk Tol Bakal Kena Aturan Ganjil Genap
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Jalur bebas hambatan atau jalan tol ikut terdampak aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Pasalnya, setelah dilakukan perluasan pada aturan itu, kendaraan yang hendak keluar atau masuk jalan tol akan dikenakan aturan ganjil genap.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Menurutnya, terdapat perbedaan dengan peraturan ganjil genap yang sudah diterapkan sebelum perluasan.

Sebelumnya, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang memasuki jalan tol dari jalur yang bukan jalan ganjil genap. Begitu juga saat keluar dari jalan tol dan masuk ke jalur ganjil genap.

Mobil yang tidak sesuai aturan ganjil genap masih diberi pengecualian sampai ke persimpangan berikutnya setelah keluar dari jalan tol. Namun sekarang aturan tersebut sudah tidak diberlakukan.

"Ketika sebelumnya ada pengecualian ini juga dihapuskan," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Setelah perluasan, secara teknis, jika ada mobil yang tidak sesuai dengan aturan tersebut masuk tol dari jalur yang tidak terkena ganjil genap masih diperbolehkan. Namun, ketika keluar di jalur ganjil genap dari jalan tol, tidak ada lagi toleransi dan mobil tersebut dan akan dikenakan sanksi oleh petugas.

Mobil yang hendak masuk pintu tol yang berada di lokasi ganjil genap juga harus mengikuti aturan tersebut. Hal ini menjadikan mobil yang tidak sesuai aturan ganjil genap tidak bisa masuk ke pintu tol yang berada di lokasi terkena aturan tersebut.

"Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen keluar tol sampai persimpangan terdekat," pungkasnya.

Ganjil Genap berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur nasional pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pelaksanaan tahap sosialisasi akan dimulai pada 7 Agustus sampai 8 September. Selanjutnya Ganjil-Genap akan mulai berlaku pada 9 September 2019.

baca juga

Rute baru:

1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah mada
3. Jl. Hayam wuruk
4. Jl.Majapahit
5. Jl. Sisingamangaraja
6. Jl. Panglima Polim
7. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Jl. TB Simatupang)
8. Jl. Suryopranoto
9. Jl. Balikpapan
10. Jl. Kyai Caringin
11. Jl. Tomang Raya
12. Jl. Pramuka
13. Jl. Salemba Raya
14. Jl. Kramat Raya
15. Jl. Senen Raya
16. Jl. Gunung Sahari

Dan segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen keluar tol sampai persimpangan terdekat.

Jalur lama:

Jl. Gatot Subroto
Jl. MT Haryono
Jl. HR Rasuna Said
Jl. di Panjaitan
Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang jalan Perintis kemerdekaan sampai simpang jalan Bekasi Timur Raya).
Jl. Medan Merdeka Barat
Jl. MH Thamrin
Jl. Jenderal Sudirman
Jl. Jenderal S Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai simpang jalan KS Tubun).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Ganjil Genap Adalah Solusi Sementara, Begitu Kata Pakar

Aturan Ganjil Genap Adalah Solusi Sementara, Begitu Kata Pakar

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2019 | 13:30 WIB

Hari Ini, Rencana Ganjil Genap bagi Sepeda Motor Diumumkan

Hari Ini, Rencana Ganjil Genap bagi Sepeda Motor Diumumkan

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2019 | 10:55 WIB

Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Diumumkan Besok

Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Diumumkan Besok

News | Selasa, 06 Agustus 2019 | 21:03 WIB

Tidak Hanya Musim Kemarau, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Sepanjang Tahun

Tidak Hanya Musim Kemarau, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Sepanjang Tahun

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 23:19 WIB

Terkini

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:05 WIB

×