Terkuak, Prada Deri Pemutilasi Pacar Palsukan Identitas saat Pesan Kamar

Kamis, 08 Agustus 2019 | 13:30 WIB
Terkuak, Prada Deri Pemutilasi Pacar Palsukan Identitas saat Pesan Kamar
Tiga saksi saat dihadirkan di sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Prada DP. (Suara.com/Andhiko).

Suara.com - Sidang lanjutan kasus mutilasi Fera Oktaria (21) dengan terdakwa Prajurit Dua (Prada) Deri Pramana (DP) kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (8/8/2019).

Dalam proses persidangan, Oditur Mayor Chk Andi Putu menghadirkan tiga saksi yang merupakan pegawai penginapan Sahabat Mulia. Ketiganya adalah Arafik, Wiwin Safitri dan Nurdin. Penginapan ini merupakan saksi bisu ketika Prada Deri membunuh sang pacar dengan cara dimutilasi.

Sidang lanjutan kasus mutilasi Fera Oktaria dengan agenda pemeriksaan saksi (Suara.com/Andhiko).
Sidang lanjutan kasus mutilasi Fera Oktaria dengan agenda pemeriksaan saksi (Suara.com/Andhiko).

Melalui keterangannya di sidang kasus ini, Arifik mengaku awalnya tertidur di depan penginapan sebelum Deri dan Fera datang. Ia kemudian terbangun saat terdakwa Prada DP mengetuk kaca dan mengutarakan niatnya untuk memesan kamar di penginapan Sahabat Mulia, di kawasan Hindoli, Sungai Lilin Banyuasin, Rabu, (8/5/2019).

"Menggunakan sepeda motor warna pink. Dia (terdakwa) tiba di penginapan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Langsung ke kasir," kata Arafik di sidang.

Setelah mengantarkan ke kasir untuk urusan pembayaran, Arafik kembali melanjutkan tugas berjaga di depan penginapan.

Sidang lanjutan kasus mutilasi Fera Oktaria dengan agenda pemeriksaan saksi (Suara.com/Andhiko).
Sidang lanjutan kasus mutilasi Fera Oktaria dengan agenda pemeriksaan saksi (Suara.com/Andhiko).

Sementara, saksi Wiwin mengaku Prada Deri tak menggunakan nama aslinya saat memesan kamar.

Menurutnya, saat itu, Prada Deri menggunakan nama Doni dengan mencantumkan alamat Karang Agung P13 Banyuasin. Setelah mendapatkan kunci, keduanya lalu bergegas menuju kamar 06.

"Saya hanya minta (identitas) namanya. Memang belum sempat minta kartu identitas karena hari sudah malam. Jadi, hanya minta nama dan alamatnya saja," ujar Wiwin.

Sidang kasus pembunuhan ini digelar secara terbuka. Adapun sidang ini dipimpim Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim dan Hakim Anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim. Sedangkan, pihak keluarga korban diwakili Mayor Chk Syawaluddin.

Baca Juga: Usai Mutilasi Pacar, Prada Deri Ubah Nama Jadi Oji bin Samsuri di Padepokan

Selama sidang, terdakwa Prada Deri yang mengenakan seragam lengkap TNI hanya menunduk di samping penasehat hukumnya. Dalam sidang kali ini, Deri sempat menyangkal jika uang pembayaran kamar tersebut tak diserahkan kepada kasir melainkan diberikan ke penjaga penginapan.

Diketahui, kasus mutilasi ini terungkap sejak Fera ditemukan tewas secara tak utuh alias dimutilasi di sebuah penginapan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumsel, Jumat (10/5/2019). Saat ditemukan, kasir indomaret itu sudah dalam kondisi tanpa busana dan terbaring di ranjang penginapan.

Dari penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, Prada Deri diketahui merupakan kekasih korban. Setelah memutilasi korban, Prada DP bergegas kabur dengan naik bus ke arah Lampung menuju ke Pelabuhan penyeberangan Bakauheni - Merak.

Selama buron, Prada Deri bersembunyi di sebuah padepokan di kawasan Serang, Banten dan mengubah namanya menjadi Oji bin Samsuri.

Kontributor : Andhiko Tungga Alam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI