Suara.com - Warga negara Nigeria berinisial DC (43 tahun) diduga melakukan pesta seks di sebuah hotel di Jakarta. WN Nigeria itu pun akan dideportasi.
Dia diciduk oleh Satpol PP ditemukan tengah berada seorang satu wanita dalam satu kamar. Namun lagi-lagi keduanya mengaku tengah menjalin kasih.
"Kalau yang Afrika mengaku dia sebagai pacar," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib di kantornya, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
WNA Nigeria tersebut tidak bisa menunjukkan paspor saat dimintai petugas. Namun pihak Imigrasi memiliki data kalau WNA Nigeria itu melebih batas izin tinggal di Indonesia.
Maka dari itu Imigrasi akan meneliti lebih jauh, apabila WNA Nigeria tersebut terbukti melanggar maka Imigrasi akan langsung mendeportasi.
Sedangkan dua wanita Indonesia yang turut terciduk telah mendapatkan pembinaan oleh pihak yang berwenang.
"Terhadap 1 WN Nigeria akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian merujuk pada Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Tiga Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan raiza di Hotel Oyo Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). Dua dari WNA yang terjaring razia itu tercatat sebagai pencari suaka.
Hal itu diungkapkan oleh pihak ImigrasI Kelas 1 Jakarta Pusat usai mendapatkan laporan dari Satpol PP Kecamatan Sawah Besar. Ketiganya kemudian diproses oleh petugas imigrasi.
Dari pendalaman yang dilakukan pihak Imigrasi, terkuak bahwa dua WNA asal Afganistan merupakan pengungsi dan masih di bawah umur.
"Petugas imigrasi kemudian mengamankan 3 WNA yang 2 d iantaranya berkewarganegaraan Afghanistan merupakan pengungsi, dan 1 WNA berkewarganegaraan Nigeria," kata Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Edy Eko Putranto di kantornya, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). (Antara)