47 Industri Manufaktur Mencemari Udara Jakarta, Tapi Tak Ditutup

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 08 Agustus 2019 | 14:12 WIB
47 Industri Manufaktur Mencemari Udara Jakarta, Tapi Tak Ditutup
Polusi udara di Ibukota Jakarta (Suara.com/ Peter Rotti)

Suara.com - Sebanyak 47 perusahaan dari 114 industri manufaktur di Jakarta mencemari lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan mereka memiliki cerobong asap beroperasi di ibu kota.

Dinas Lingkungan Hidup DKI menerapkan sanksi terhadap industri yang melanggar berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sanksi berjenjang itu yakni mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Ada 47 (perusahaan) yang dapat teguran dan berjenjang, ada paksaan pemerintah, teguran dan peringatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih ditemui saat melakukan inspeksi mendadak di pabrik peleburan baja di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

Selain itu, jenjang berikutnya yakni pencabutan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dari seluruh sanksi yang dijatuhkan, belum ada perusahaan yang kena sanksi pencabutan izin.

"Memang pada puncaknya bisa berupa pencabutan izin lingkungan, tapi karena bertahap biasanya dari perusahaan itu begitu dapat sanksi level pertama sudah lakukan perbaikan," katanya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI mendata ada sekitar 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit.

Sementara itu, dalam kegiatan pengawasan, komponen yang diawasi adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong dan baku mutu udara keluaran.

Selain itu, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi dan kewajiban melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.

baca juga

Ia mengungkapkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan lingkungan hidup secara rutin dilakukan petugas pengawas lingkungan hidup. Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri.

Pengawasan pemerintah tidak hanya terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang. Tetapi juga aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya.

Aspek itu seperti tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hingga kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perluasan Ganjil Genap, Pengguna Mobil Berikan Dukungannya

Perluasan Ganjil Genap, Pengguna Mobil Berikan Dukungannya

Otomotif | Kamis, 08 Agustus 2019 | 09:34 WIB

Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga Di Dunia

Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga Di Dunia

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 07:14 WIB

Polusi Udara di Jakarta, Ini 5 Makanan yang Dapat Menangkal Radikal Bebas

Polusi Udara di Jakarta, Ini 5 Makanan yang Dapat Menangkal Radikal Bebas

Health | Kamis, 08 Agustus 2019 | 06:29 WIB

Terkini

Warna Mobil Pembawa Hoki: Begini Cara Memilihnya Menurut Panduan Feng Shui

Warna Mobil Pembawa Hoki: Begini Cara Memilihnya Menurut Panduan Feng Shui

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 16:39 WIB

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Sore Ini: Tembus 10 Besar Raup 4 Medali

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Sore Ini: Tembus 10 Besar Raup 4 Medali

Sport | Minggu, 20 September 2026 | 16:37 WIB

Memilih Kacamata Tak Lagi Sekadar Cari Frame, Kenyamanan hingga Gaya Ikut Jadi Pertimbangan

Memilih Kacamata Tak Lagi Sekadar Cari Frame, Kenyamanan hingga Gaya Ikut Jadi Pertimbangan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 16:35 WIB

Houthi Gempur Arab Saudi, Benjamin Netanyahu Ketar-ketir Minta Militer Israel Siaga

Houthi Gempur Arab Saudi, Benjamin Netanyahu Ketar-ketir Minta Militer Israel Siaga

News | Minggu, 20 September 2026 | 16:35 WIB

Hari Kedelapan, 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Meninggal

Hari Kedelapan, 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 20 September 2026 | 16:33 WIB

Nonton MotoGP Sambil Investasi? Cuma di Nobar BRI Yogyakarta Bisa Dapat Hadiah!

Nonton MotoGP Sambil Investasi? Cuma di Nobar BRI Yogyakarta Bisa Dapat Hadiah!

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 16:32 WIB

Toxic Positivity di Tempat Kerja: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Toxic Positivity di Tempat Kerja: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 16:29 WIB

Urang Bunian: Mengungkap Horor Folklore Hutan Belantara Sumatra Barat!

Urang Bunian: Mengungkap Horor Folklore Hutan Belantara Sumatra Barat!

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 16:21 WIB

Demi Jaga Warisan Ahok, Gubernur DKI Bakal Revitalisasi Total Kalijodo

Demi Jaga Warisan Ahok, Gubernur DKI Bakal Revitalisasi Total Kalijodo

Video | Minggu, 20 September 2026 | 16:14 WIB

Tren Kopi Susu dan FOMO Gen Z: Waspada Jebakan Gula di Balik Kedok Nongkrong

Tren Kopi Susu dan FOMO Gen Z: Waspada Jebakan Gula di Balik Kedok Nongkrong

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 16:12 WIB

×