Suara.com - Sosialisasi perluasan ganjil genap di jalan raya Ibu Kota Jakarta telah berlangsung sejak kemarin (7/8/2019). Dalam rangka memperbaiki kualitas udara, diberlakukannya aturan pemakaian kendaraan dengan rujukan pelat nomor ganjil atau genap selaras tanggal kini mencakup luasan area lebih besar lagi.
Ada 16 ruas jalan yang kini masuk ke dalam kelompok penerapan aturan ganjil genap. Dan beragam tanggapan dari para pengguna bisa dijumpai, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Seorang warga Tanjung Barat, Jakarta Selatan, bernama Susan yang hari ini menyetir mobil berpelat nomor genap menyatakan dukungannya atas aturan yang didasarkan pada Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 16/2019 ini.
Susan menyebutkan bahwa ia menggunakan mobilnya saat penanggalan menunjukkan tanggal genap, sementara di saat tanggal ganjil ia memilih moda transportasi massal kereta listrik atau KRL atau ojek online (ojol) menuju tempatnya bekerja di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Bisa pula saat pelat ganjil saya nebeng. Karena kalau ditilang lumayan dendanya. Kalau tanggal genap ya bawa mobil lagi," tukasnya sembari menyatakan harapan bahwa dengan diberlakukannya perluasan sistem ganjil genap nantinya kualitas udara semakin baik, dan kemacetan bisa menurun secara signifikan.
"Dahulu saat berlangsung Asian Games diterapkan ganjil genap, kalau dilihat manfaatnya ok juga, mengatasi kemacetan juga, jalur utama jadi lumayan longgar, tidak semacet kalau ganjil genap tidak diberlakukan. Semoga saja udara jadi lebih baik kualitasnya. Namun efeknya di kawasan pinggiran lebih padat, macet pasti. Ganjil genap sebenarnya bagus, asalkan moda transportasi massa juga tersedia. Kalau transportasi massa sudah memadai, saya mendukung," tambahnya.
Senada adalah Ebe, pengguna mobil yang setiap hari melewati Jalan Gajah Mada. Ia menyatakan, sistem ini perlu dicoba diterapkan untuk melihat keefektifannya dalam mengurangi polusi udara.
"Saya mendukung saja, segala hal dalam bentuk mengurangi kemacetan dan memperbaiki polusi udara. Nanti kan diuji coba dulu, baru kelihatan efektif atau tidak sistem itu," ujarnya.
"Kebetulan pelat nomor saya ganjil, jadi nanti kalau tanggal genap akan ke kantor naik Transjakarta atau ojek online," imbuh Ebe.
Dia menilai, saat ini, alat transportasi massal yang ada di Jakarta cukup memuaskan. Ia berharap ke depannya pemerintah terus meningkatkan kualitas alat transposrtasi massal yang ada di Ibu Kota, serta menambahkan jumlahnya. Sehingga tidak terjadi kondisi berdesakan di jam-jam sibuk.
Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap. Sosialisasi dimulai 7 Agustus - 8 September 2019, sedangkan uji coba pada 12 Agustus - 6 September, sedangkan implementasi dan penegakan hukum akan dimulai pada 9 September 2019 dan seterusnya.
Adapun daftar ruas jalan baru untuk perluasan aturan ganjil genap meliputi: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang. Dan Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.