Setya Novanto Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 12 Agustus 2019 | 11:54 WIB
Setya Novanto Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap PLTU Riau -1 dengan terdakwa Eks Dirut PLN, Sofyan Basir, pada Senin (12/8/2019).

Adapun salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Setya Novanto mantan Ketua DPR RI sekaligus Eks Ketum Golkar.

"Untuk saksi sepertinya pak SN (Setya Novanto)," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Untuk diketahui, nama Setya Novanto disebut dalam dakwaan Basir. Setnov diduga ikut berperan mempertemukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir. Kotjo, sendiri sudah di vonis.

Dalam dakwaan Sofyan Basir, Setnov disebut juga dijanjikan commitment fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-1 atau senilai 6 juta dolar Amerika Serikat.

Sofyan Basir sendiri telah didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 hingga terjadi penyuapan.

Adapun, pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga mengetahui ‎bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.

Atas perbuatannya, Sofyan didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru 3 Hari Gantikan Sofyan Basir di PLN, Sripeni Disemprot Jokowi

Baru 3 Hari Gantikan Sofyan Basir di PLN, Sripeni Disemprot Jokowi

Bisnis | Senin, 05 Agustus 2019 | 11:09 WIB

Ini Sosok Perempuan yang Gantikan Sofyan Basir di PLN

Ini Sosok Perempuan yang Gantikan Sofyan Basir di PLN

Bisnis | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 17:59 WIB

Alasan Balik ke Sukamiskin, Menteri Yasonna: Setnov Janji Mau Bertobat

Alasan Balik ke Sukamiskin, Menteri Yasonna: Setnov Janji Mau Bertobat

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 15:38 WIB

Aktif di Masjid Selama Kena Sanksi, Setnov Dipulangkan Lagi ke Sukamiskin

Aktif di Masjid Selama Kena Sanksi, Setnov Dipulangkan Lagi ke Sukamiskin

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 20:21 WIB

Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir

Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir

News | Senin, 08 Juli 2019 | 12:53 WIB

Terkini

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB