Terungkap! Pelaku Kerusuhan 22 Mei Dibayar Rp 50 Ribu untuk Serang Bawaslu

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 13 Agustus 2019 | 20:36 WIB
Terungkap! Pelaku Kerusuhan 22 Mei Dibayar Rp 50 Ribu untuk Serang Bawaslu
[Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Pelaku kerusuhan 22 Mei di sekitar Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta ternyata dibayar Rp 50 ribu untuk menyerang kepolisian. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaaannya pada persidangan perdana kasus kerusuhan 22 Mei.

"Bahwa terdakwa Ardiansyah mendapat perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Bawaslu karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, dan terdakwa Ardiansyah akan mendapatkan uang Rp50 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Yusran saat sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.

Selain Ardiansyah, terdakwa atas nama Dian Masyhur juga sempat dijanjikan akan diberi uang Rp50 ribu untuk ikut demo di depan Kantor Bawaslu.

Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya hanya ikut-ikutan melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu meskipun tidak dijanjikan uang. Sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa sempat melihat kerumunan massa yang sedang melakukan kerusuhan di jalan layangSlipi Jaya Petamburan, Jakarta Barat, kemudian ikut serta merusuh dengan melemparkan batu dan pembakaran.

"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukkan ke polisi," ujar JPU.

Aparat kepolisian sempat memberikan himbauan agar massa membubarkan diri, namun kerumunan malah melakukan provokasi dan bentrok dengan polisi sehingga polisi pun melemparkan gas air mata.

Menurut Jaksa, aksi di sepanjang Jalan Petamburan, Jakarta Barat, terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwan kesatu diancam Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua, Pasal 214 ayat (1) KUHP, ketiga Pasal 170 ayat (1) KUHP, keempat, Pasal 211 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kelima, Pasal 358 ke-1 KUHP, keenam, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketujuh, Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedelapan, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang terhadap 84 tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019 pada Selasa. Sidang perdana ini dibagi ke dalam beberapa sidang di beberapa ruangan berbeda, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa.

baca juga

Majelis hakim PN Jakarta Barat membagi perkara menjadi 21 perkara, salah satunya dengan nomor perkara 1284/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt

Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Perlu Sekolah, 3 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas

Masih Perlu Sekolah, 3 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas

News | Senin, 12 Agustus 2019 | 16:34 WIB

KontraS Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan Anak-anak di Polsek Gambir

KontraS Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan Anak-anak di Polsek Gambir

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 20:04 WIB

Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor

Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 18:12 WIB

Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri

Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 14:11 WIB

Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus

Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 17:20 WIB

Terkini

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB

Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam

Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:11 WIB

Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru

Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:51 WIB