KontraS Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan Anak-anak di Polsek Gambir

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 26 Juli 2019 | 20:04 WIB
KontraS Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan Anak-anak di Polsek Gambir
KontraS jumpa pers terkait dugaan polisi aniaya anak-anak saat 22 Mei. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk mengusut kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat Polsek Gambir terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial GL dan FY saat peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan berdasarkan laporan, kedua remaja berumur 17 tahun itu mengaku mendapat penyiksaan oleh oknum aparat kepolisian dari Polsek Gambir. Saat digelandang ke kantor polisi, GL dan FY mengaku mendapat sejumlah penyiksaan mulai diredam dalam kolam hingga pemukulan di sejumlah tubuhnya.

"Polisi dari kesatuan Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan penyiksaan dan atau kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum dengan mengenakan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan," kata Andi saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, lanjut Andi, KontraS dan LBH Jakarta juga meminta Tito memeriksa penyidik dari Polda Metro Jaya yang menangani ABH dalam peristiwa kerusuhan 22 Mei. Sebab, mereka diduga melakukan penahanan terhadap ABH dengan sewenang-wenang.

"Tindak kejahatan penahanan sewenang-wenang oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 2 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, KontraS dan LBH Jakarta mengaku menemukan adanya dugaan pelangggaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap FY dan GL berupa penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta terhalangnya pihak keluarga mendampingi kedua bocah itu saat dilakukan pemeriksaan.

Mereka menilai penanganan dan penindakan ABH terhadap FY dan GL diduga keras telah melanggar berbagai instrumen hukum dan HAM.

Atas hal itu KontraS bersama LBH Jakarta pun menyusun lima rekomendasi. Selain kepada Kapolri, rekomendasi tersebut juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berikut isi rekomendasinya;

1. Kapolri C.q. Kabareskrim Mabes Polri Republik Indonesia segera melakukan penyidikan terhadap Polisi dari kesatuan Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan penyiksaan dan/atau kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum dengan mengenakan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan

baca juga

2. Kapolri C.q. Kabareskrim Mabes Polri Republik Indonesia harus segera melakukan penyidikan terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang menangani anak berhadapan dengan hukum peristiwa 22 Mei, atas dugaan tindak kejahatan penahanan sewenang-wenang oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman penjara selama 2 (dua) tahun;

3. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam melakuan penyelesaian kasus terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum harus dapat menjamin hak-haknya selama proses penyidikan berlangsung dan harus mengedepankan upaya diversi dengan penyelesaian di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

4. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakuan peninjauan atau penelitian kembali atas berkas perkara yang diberikan oleh Polda Metro Jaya, sebab penyidikan yang telah dilakukan diduga melanggar hukum acara dan hak asasi manusia;

5. Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia harus melakukan pengawasan dan ikut serta membantu 10 (sepuluh) anak berhadapan dengan hukum terkait peristiwa 22 Mei dalam mencapai kesepakatan diversi dengan pihak kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor

Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 18:12 WIB

Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri

Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 14:11 WIB

Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus

Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 17:20 WIB

Polisi Buru 2 Pelaku Kerusuhan 22 Mei, Misterius dan Tak Jelas Jejaknya

Polisi Buru 2 Pelaku Kerusuhan 22 Mei, Misterius dan Tak Jelas Jejaknya

News | Senin, 22 Juli 2019 | 14:42 WIB

Komnas HAM Sebut Polisi Brimob Emosional Gebuki Sipil di Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM Sebut Polisi Brimob Emosional Gebuki Sipil di Kerusuhan 22 Mei

News | Senin, 22 Juli 2019 | 14:31 WIB

Polri dan Komnas HAM Bahas Dugaan Kekerasan Polisi di Kerusuhan 22 Mei

Polri dan Komnas HAM Bahas Dugaan Kekerasan Polisi di Kerusuhan 22 Mei

News | Senin, 22 Juli 2019 | 14:23 WIB

Kematian Reza di Kerusuhan 22 Mei Misterius, Komnas HAM Bongkar Alasannya

Kematian Reza di Kerusuhan 22 Mei Misterius, Komnas HAM Bongkar Alasannya

News | Senin, 22 Juli 2019 | 14:10 WIB

Soal Korban Tewas 22 Mei, Wiranto: Polisi Tak Tutup-tutupi, Apa Adanya

Soal Korban Tewas 22 Mei, Wiranto: Polisi Tak Tutup-tutupi, Apa Adanya

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 16:21 WIB

Terkini

5 Inspirasi Outfit Soft Boy ala Jung Hae In untuk Gaya Harian yang Manis

5 Inspirasi Outfit Soft Boy ala Jung Hae In untuk Gaya Harian yang Manis

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:59 WIB

4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang

4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Festival Bedhayan VI 2026: Simfoni Agung Pelestarian Budaya di Jantung Jakarta

Festival Bedhayan VI 2026: Simfoni Agung Pelestarian Budaya di Jantung Jakarta

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:45 WIB

×