Suara.com - Berahi dan kepentingan ekonomis kerapkali bercampur, setidaknya itulah yang sering menjadi motif bagi para pembuat video porno maupun praktik prostitusi.
Tak terkecuali bagi para pemeran video mesum bertajuk Vina Garut, yang kekinian tengah heboh menjadi buah bibir di media-media sosial.
Belakangan, polisi bergerak menangkapi dua lelaki dan satu perempuan yang menjadi pelaku dalam video tersebut.
Sementara ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pelaku video mesum 3 in 1 tersebut.
Mereka adalah VA, A alias Rayya dan VW. Diketahui, VA dan A alias Rayya merupakan mantan pasangan suami istri.
Kepada polisi, para pemeran mengaku memunyai motif berbeda, mulai dari ekonomi hingga masalah berahi dan sensasi berhubungan intim.
"Motif para pemeran yang sudah ditangkap adalah untuk uang dan masalah birahi dan sensasi," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berikut sejumlah fakta menarik yang patut diketahui pembaca Suara.com perihal kasus ini:
Baca Juga: Pelaku Ditangkap, Polisi Kini Kejar Perekam Video Mesum 3 in 1 Vina Garut
1. 'Aktris' Video Seks Vina Garut Gangbang Jadi Tersangka!
![Ilustrasi prostitusi.[Suara.com/Achmad Ali]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/05/10/95641-keyko-ratu-prostitusi-online.jpg)
Pemeran video seks Vina Garut Gangbang jadi tersangka. Perempuan 19 tahun itu ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Garut.
Total mengamankan tiga orang terkait kasus video mesum Vina Garut Gangbang di dunia maya. Dua orang yang yang pertama diamankan adalah biduan dangdut Vina Garut (19) dan seorang mantan MC berinsial A alias Rayya.
2. Jadi Tersangka Video Seks, Vina Garut Gangbang Langsung Ditahan
![Ilustrasi kasus prostitusi. [Suara.com/Achmad Ali]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/05/10/36463-keyko-ratu-prostitusi-online.jpg)
Pemeran video seks Vina Garut Gangbang langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah jadi tersangka. Perempuan 19 tahun itu ditahan.