Suara.com - Pengkhotbah kontroversial Abdul Somad dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sebagai buntut ceramahnnya yang menghina keyakinan umat agama lain, Senin (19/8/2019). Laporan tersebut dibuat oleh organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB).
Kuasa Hukum HBB Erwin Situmorang mengatakan, laporan tersebut dibuat guna mencegah adanya penistaan agama yang dilakukan oleh pemuka agama.
"Maksud kedatangan kami di sini bahwa jangan ada lagi ustaz-ustaz lain atau pendeta atau pastor lain yang menghina atau menista agama karena kita umat yang saling mengasihi, menghargai satu sama lain," kata Erwin di Polda Metro Jaya.
Selain itu, laporan tersebut dibuat lantaran pernyataan Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya tidak benar. Atas hal tersebut, pihaknya merasa dirugikan.
"Seperti kita ketahui ceramah beliau di pekan baru itu yang menyatakan bahwa salib itu didalamnya ada iblis dan kafir, ada jin dan menyatakan juga di ambulan bahwa itu ada lambang kafir itu pernyataan yang tidak benar," sambungnya.
Lebih jauh, Erwin menyebut jika ada pemeluk agama islam yang menyebut pernyataan Abdul Somad keliru. Oleh karena itu, maka pihaknya melayangkan laporan ke pihak kepolisaian.
![Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari ceramahnnya yang viral di media sosial, Senin (19/8/2019). Laporan tersebut dibuat oleh organnisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/08/19/95460-laporan-ustaz-abdul-somad.jpg)
"Ada beberapa pernyataan juga yang dari pemeluk agama muslim yang menyatakan bahwa pernyataan Ustaz Abdul Somad itu keliru. Jadi kami sendiri di sini sebagai umat kristiani namun sesama umat muslim juga keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh beliau," papar Erwin.
Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty sendiri dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan klarifikasi terkait viralnya video ceramah yang dinilai menghina agama Kristen dan Katolik.
Baca Juga: Nasib Ustaz Abdul Somad Disebut Bisa Seperti Ahok
Hal itu disampaikan pria 42 tahun tersebut lewat video yang diunggah kanal YouTube FSRMM TV pada Minggu (18/8/2019).
Klarifikasi tersebut diucapkan di sela-sela ceramah dalam rangka peringatan HUT RI ke-74 di Masjid At-Taqwa, Simpang Kelayang, Indragiri, Riau pada 17 Agustus lalu.
Dalam video berdurasi 57.06 menit itu, UAS awalnya mengajak jamaah untuk mengirimkan doa kepada para pejuang. Lantas ia menceritakan dirinya yang sedang dilaporkan ke polisi pada menit 4.56.
"Saya sedang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur karena dianggap penistaan agama," ungkap UAS.
Dirangkum Suara.com ada tiga poin klarifikasi terkait ceramah hukum melihat salib yang disampaikan Ustaz Abdul Somad.
Pertama, UAS mengaku ucapannya itu semata-mata sebagai jawaban atas pertanyaan jamaah tanpa ada niatan intoleransi.