"Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 110.870.000, sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ke-tiga dalam perkara ini," kata dia.
Diketahui, ada lima orang yang kena ciduk tim KPK terkait operasi tangkap tangan di Solo dan Yogyakarta pada Senin (19/8/2019) malam. Namun dari hasil gelar perkara, KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka. Sedangkan dua orang lain yang sempat ditangkap statusnya masih sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Eka dan Satriawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gabriella sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.