Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 20 Agustus 2019 | 22:42 WIB
Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya
Suasana salah satu ruangan yang di segel KPK di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Selasa (20/8). [ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansya]

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan awal mula kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kasus suap yang melibatkan dua jaksa ini berkaitan dengan pelaksanaan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar 10,89 miliar.

Menurut Alex, menyebut bahwa dalam proyek itu yang dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), yakni salah anggotanya adalah Eka Safitri, jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota Tim TP4D ini adalah ESF, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Kemudian, Eka Safitri pun memiliki kenalan dengan sesama Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yakni Satriawan. Selanjutnya, Satriawan pun mengenalkan Eka kepada Gabriella yang mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP tersebut.

Setelah itu, Eka bersama jajaran PT. Manira Arta di antaranya, Gabriella Yuan (Direktur Utama), Novi Hartono (Direktur) dan NAB (Komisaris) melakukan pembahasan agar perusahaan milik Gabriella dapat mengikuti dan memenangkan lelang.

Selanjutnya, Eka selaku tim TP4D kemudian mengarahkan ALN, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan Tenaga Ahli K-3.

Eka pun kembali mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang.

"Jadi, sehingga perusaaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," kata dia.

Kemudian, Gabriella, Novi dan NAA menggunakan bendera perusahaan lain, yakni PT. Widoro Kandang (PT.WK) dan PT. Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS), untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan Gabriella mendapat peringkat satu dan tiga pada penilaian lelang. Sehingga pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

"Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5% dari nilai proyek," ujar Alexander.

Menurut Alexander pun, ada sekitar tiga kali realisasi pemberian uang, yakni pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta dan tanggal 15 Juni 2019, sebesar Rp 100.870.000.

"Itu yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan," ujar Alexander.

Adapun pemberian suap yang ketiga terjadi pada 19 Agustus 2019 dengan total uang sebesar Rp 110.870.000. Menurut Alexander, suap tersebut merupakan fee 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi secara keseluruhan.

"Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 110.870.000, sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ke-tiga dalam perkara ini," kata dia.

Diketahui, ada lima orang yang kena ciduk tim KPK terkait operasi tangkap tangan di Solo dan Yogyakarta pada Senin (19/8/2019) malam. Namun dari hasil gelar perkara, KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka. Sedangkan dua orang lain yang sempat ditangkap statusnya masih sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Eka dan Satriawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gabriella sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sita Plastik Berisi Uang, Kronologi OTT 2 Jaksa Kasus Suap Proyek Lelang

Sita Plastik Berisi Uang, Kronologi OTT 2 Jaksa Kasus Suap Proyek Lelang

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 20:07 WIB

Suap Proyek Lelang Yogyakarta, 2 Jaksa Ditetapkan Tersangka

Suap Proyek Lelang Yogyakarta, 2 Jaksa Ditetapkan Tersangka

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 18:13 WIB

KPK Segel Ruang Kerja Kantor PU Kota Yogyakarta

KPK Segel Ruang Kerja Kantor PU Kota Yogyakarta

Jogja | Selasa, 20 Agustus 2019 | 16:54 WIB

Kejati DIY Belum Bisa Pastikan Pejabat yang Terkena OTT KPK

Kejati DIY Belum Bisa Pastikan Pejabat yang Terkena OTT KPK

Jogja | Selasa, 20 Agustus 2019 | 01:01 WIB

OTT Jaksa di Yogyakarta, KPK Sita Uang Rp 100 Juta

OTT Jaksa di Yogyakarta, KPK Sita Uang Rp 100 Juta

News | Senin, 19 Agustus 2019 | 23:49 WIB

Terkini

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:03 WIB

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:55 WIB

'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui

'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:51 WIB

DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh

DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:46 WIB

KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:44 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Pemerintah Janjikan Perlindungan bagi Karyawan

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Pemerintah Janjikan Perlindungan bagi Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:42 WIB

DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan

DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:41 WIB

Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Tuntas, Gus Ipul Soroti Pentingnya Dukungan Pemda

Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Tuntas, Gus Ipul Soroti Pentingnya Dukungan Pemda

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:34 WIB

PKB Singgung Sikap PDIP soal Aksi Tolak MBG: Jangan Bilang A, yang Dikerjakan B

PKB Singgung Sikap PDIP soal Aksi Tolak MBG: Jangan Bilang A, yang Dikerjakan B

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:33 WIB