Awas Bingungkan Pengendara Lain! Kenali Waktu yang Salah untuk Pakai Lampu Hazard

Cesar Uji Tawakal

Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:34 WIB
Awas Bingungkan Pengendara Lain! Kenali Waktu yang Salah untuk Pakai Lampu Hazard
Ilustrasi Lampu Hazard. (yourmechanic.com)
baca 10 detik
  • Mitsubishi Motors menyatakan lampu hazard hanya untuk kondisi darurat seperti kerusakan teknis atau pengereman mendadak.
  • Pengemudi sering menyalahgunakan lampu hazard saat hujan deras, di terowongan, jalan tol, serta persimpangan jalan.
  • Penyalahgunaan lampu hazard dapat membingungkan pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan beruntun di jalan raya.

Suara.com - Lampu hazard sering kali menjadi fitur yang paling sering disalahgunakan oleh para pengemudi di jalanan Indonesia.

Memahami fungsi sebenarnya dari tombol segitiga merah di dasbor sangatlah krusial demi keselamatan bersama.

Banyak orang masih mengira bahwa menyalakan lampu hazard adalah solusi instan untuk segala kondisi sulit di jalan, padahal penggunaan yang keliru justru bisa memicu kecelakaan beruntun karena memberikan sinyal yang membingungkan bagi pengendara lain di belakang Anda.

Situs resmi Mitsubishi Motors Indonesia memberikan panduan tegas mengenai etika penggunaan fitur ini agar tidak terjadi salah kaprah.

"Lampu hazard pada mobil memang dirancang untuk memberi tanda bahwa ada bahaya atau keadaan darurat yang sedang dialami oleh sebuah mobil," tulis mereka.

Namun, dalam praktiknya, fitur ini sering kali diaktifkan pada momen-momen yang justru membahayakan kelancaran lalu lintas.

Contoh Penggunaan Lampu Hazard yang Buruk

musim kemarau tapi hujan (dibuat menggunakan AI)
Ilustrasi hujan. (dibuat menggunakan AI)

1. Cuaca Hujan atau Berkabut

Salah satu kesalahan paling umum yang masih sering dilakukan adalah menyalakan lampu hazard saat menembus hujan deras atau kondisi berkabut.

Siapa yang sering melakukan ini? Banyak pengendara merasa lampu yang berkedip akan membantu posisi mobil lebih terlihat oleh orang lain.

Padahal, tindakan ini sangat berisiko. Ketika lampu hazard menyala, lampu sein otomatis tidak akan terlihat fungsinya oleh pengendara lain.

baca juga

Hal ini membuat pengemudi di belakang tidak tahu apakah Anda berniat berbelok atau berpindah jalur, sehingga risiko tabrakan samping atau belakang meningkat drastis.

2. Terowongan

Lokasi lain yang sering menjadi tempat penyalahgunaan adalah di dalam terowongan, terutama yang panjang dan gelap.

Banyak yang merasa perlu menyalakan hazard agar tampak lebih waspada, namun sebenarnya Anda hanya perlu menyalakan lampu utama untuk membantu penglihatan dan visibilitas kendaraan.

Lampu hazard yang berkedip di ruang tertutup dan gelap justru bisa menyilaukan serta membingungkan persepsi jarak bagi pengendara lain yang berada di belakang Anda.

3. Melaju Lurus di Tol

Di jalan tol, kita juga sering menemui mobil yang melaju lurus dengan kecepatan tinggi sambil menyalakan lampu hazard.

Tindakan ini sama sekali tidak dibenarkan karena justru menciptakan ketidakpastian bagi pengguna jalan tol lainnya.

Mengemudi lurus di jalan tol harus dilakukan dengan kecepatan stabil sesuai aturan, bukan dengan menyalakan hazard yang memberi kesan seolah-olah mobil sedang mengalami malafungsi.

Hal serupa sering terjadi di persimpangan jalan; beberapa pengemudi menyalakan hazard sebagai isyarat ingin mengambil jalan lurus.

Ini adalah kekeliruan besar karena tidak ada aturan universal yang membenarkan hazard sebagai tanda jalan lurus, dan hal ini hanya akan membuat pengemudi dari arah lain ragu untuk melintas.

Penggunaan Lampu Hazard yang Benar

Ilustrasi dorong mobil mogok (Seva.id)
Ilustrasi dorong mobil mogok (Seva.id)

Lalu, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk memencet tombol hazard? Jawabannya adalah hanya saat kondisi darurat yang sesungguhnya.

Anda wajib menyalakan hazard saat kendaraan mengalami kerusakan teknis seperti ban bocor, mesin mati mendadak (overheat), atau saat terlibat dalam kecelakaan di jalan.

Selain itu, hazard boleh digunakan sesaat ketika Anda harus melakukan pengereman mendadak karena ada rintangan tiba-tiba di depan, seperti hewan yang melintas atau kendaraan lain yang jatuh, guna memberi peringatan cepat kepada pengemudi di belakang agar segera melambat.

Pihak Mitsubishi Motors menekankan bahwa lampu hazard pada dasarnya digunakan untuk kondisi berhenti atau mengerem mendadak karena alasan keselamatan, bukan saat mobil sedang melaju dalam kondisi normal.

Menggunakan fitur ini secara bijak menunjukkan bahwa Anda adalah pengemudi cerdas yang sangat menghargai nyawa dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pastikan Anda selalu mengacu pada fungsi teknis yang benar agar perjalanan harian tetap aman dan nyaman tanpa membahayakan orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Harga Resmi Chery Q di GIIAS 2026 Mulai Rp 239 Jutaan, Cek Spesifikasi Mobil Listrik Ini

Harga Resmi Chery Q di GIIAS 2026 Mulai Rp 239 Jutaan, Cek Spesifikasi Mobil Listrik Ini

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:18 WIB

7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang

7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:00 WIB

GAC Beberkan Filosofi di Balik Pengembangan Mobil Listrik AION V

GAC Beberkan Filosofi di Balik Pengembangan Mobil Listrik AION V

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu

Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×