Kejagung Bakal Berhentikan Jaksa Satriawan, Tapi Tetap Dapat Gaji 50 Persen

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 21 Agustus 2019 | 17:15 WIB
Kejagung Bakal Berhentikan Jaksa Satriawan, Tapi Tetap Dapat Gaji 50 Persen
Gedung Kejaksaan Agung di Jl. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Muhammad Yusni, mengatakan pihaknya tengah menunggu surat dari KPK terkait penangkapan dan penetapan status tersangka Jaksa Satriawan Sulaksono (SSL) yang bertugas di Kejari Surakarta. Satriawan diduga menerima suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.

Yusni mengatakan setelah pihaknya mendapatkan surat penangkapan dari KPK, pihaknya langsung memberhentikan Satriawan sebagai Jaksa untuk sementara.

"Kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan tersangka, untuk kami lakukan pemberhentian sementara. Ya sambil nunggu nanti putusan bersifat tetap untuk pemberhentian secara permanen," kata Yusni di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Meski Satriawan bakal diberhentikan sementara sebagai jaksa, namun Yusni menyebut tersangka suap lelang proyek PUPKP Kota Yogyakarta Tahun 2019 itu bakal tetap menerima gaji pokok setengahnya.

"Jadi, kami menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok itu, ketentuannya sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2008," ujar Yusni.

Ia kemudian menyampaikan ucapkan terima kasih atas bantuan KPK melakukan penindakan terhadap oknum Jaksa yang melakukan penyelewangan terkait sejumlah proyek.

"Kami terbantu dengan ikutnya KPK sehingga membantu kami untuk menentukan rekan-rekan kami satu Jaksa tata usaha di daerah," tutup Yusni.

Diberitakan sebelumnya, kedua Jaksa Eka dan Satriawan dalam gelar perkara diduga menerima uang suap mencapai Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Uang tersebut diberikan Gabriella dengan tiga kali transaksi atau bertahap pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta.

Namun dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Satriawan Sulaksono Jadi Buronan KPK, Terakhir Terlihat Ada di Sini

Jaksa Satriawan Sulaksono Jadi Buronan KPK, Terakhir Terlihat Ada di Sini

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 06:53 WIB

Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta

Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta

News | Senin, 08 April 2019 | 17:31 WIB

Didakwa Terima Suap, Hakim Ad Hoc PN Medan: Ini Semua Fitnah

Didakwa Terima Suap, Hakim Ad Hoc PN Medan: Ini Semua Fitnah

News | Senin, 14 Januari 2019 | 15:54 WIB

Terkini

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB