Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 08 April 2019 | 17:31 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap dari beberapa napi di Lapas Sukamiskin. (Suara.com/Aminuddin)

Suara.com - Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap dari beberapa napi di Lapas Sukamiskin. Majelis hakim Tipikor Bandung memvonis Wahid 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Wahid Husen dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sudira saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).

Sudira menuturkan, Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa KPK yakni, Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Meski demikian, putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid dipenjara selama 9 tahun.

"Menyatakan terdakwa Wahid Husen telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," jelasnya.

Untuk diketahui, Wahid terbukti menerima suap dari narapidana di lapas Sukamiskin. Dalam fakta persidangan, Hakim menyebutkan ada 3 orang yang memberikan suap kepada Wahid Husein guna mendapatkan fasilitas lebih dan bisa keluar masuk penjara dengan mudah. Ketiga napi itu yakni, Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Hakim menolak nota pembelaan yang dilayangkan oleh Wahid melalui kuasa hukumnya. Menurut hakim, pledoi yang disampaikan Wahid dalam sidang sebelumnya.

Dalam pledoi itu, Wahid menganggap izin luar biasa dan izin berobat bukan merupakan dari pemberian fasilitas. Selain itu, alasan Wahid memberikan fasilitas kepada para napi dianggap sebagai upaya untuk pemberian tempat tahanan yang layak bagi napi.

"Terhadap nota pembelaan atau pledoi terdakwa harus dikesampingkan dan ditolak," tukasnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Klaim Kebocoran Rp 2.000 Triliun Prabowo, Apakah Benar?

Hakim bersikukuh pada keputusannya bahwa pemberian izin berobat atau luar biasa itu dilakukan Wahid karena sebelumnya telah diberi sogokan oleh napi bersangkutan. Selain itu, Wahid pun dianggap lalai saat menjabat sebagai Kalapas yang tidak tegas melarang, malah justru membiarkann penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh napi bersangkutan. 

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI