BPJSTK Lindungi Para Korban Tragedi KM Mina Sejati di Perairan Laut Aru

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 23 Agustus 2019 | 16:30 WIB
BPJSTK Lindungi Para Korban Tragedi KM Mina Sejati di Perairan Laut Aru
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).

Suara.com - Pembajakan kapal yang dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) di perairan Laut Aru telah merenggut korban jiwa. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), seluruh ABK ini terdaftar ke dalam program BPJSTK melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual, sehingga mereka mendapat perlindungan dari BPJSTK.

Insiden tragis yang dialami oleh 36 ABK KM Mina Sejati ini dipicu oleh perkelahian antar ABK, ketika kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019).

Sebanyak 3 ABK melakukan pembunuhan kepada beberapa ABK lainnya. Imbas dari kejadian tersebut diketahui 11 orang selamat, 2 orang meninggal dunia, dan 23 orang, termasuk para pelaku masih belum ditemukan.

Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto menjelaskan, seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta sejak Juli 2019, dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp 1,3 Juta.  

Saat ini, tim di lapangan telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJSTK. Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan.  

Meski baru satu bulan terdaftar, BPJSTK memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama. Ke-11 korban yang ditemukan selamat telah ditangani tim medis dan didampingi petugas dari BPJSTK.

Kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk dalam lingkup kecelakaan kerja, sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh. Sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.  

Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.

“Pekerja langsung mendapatkan haknya, meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” tambah Agus.

baca juga

”Kami turut prihatin atas musibah yang telah terjadi, dan berharap, tragedi ini menjadi perhatian kita semua, dimana profesi pekerjaan seperti anak buah kapal dan nelayan rentan akan risiko sosial.  Menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Desa Sadar Jaminan Sosial di Lombok

BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Desa Sadar Jaminan Sosial di Lombok

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:42 WIB

Menaker Usul Jaminan PHK, BPJS Ketenagakerjaan: Perlu Dikaji Mendalam

Menaker Usul Jaminan PHK, BPJS Ketenagakerjaan: Perlu Dikaji Mendalam

Bisnis | Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:07 WIB

RS di Yogya Tolak Pasien BPJS Wajib Fingerprint, Ini Kata Ombudsman

RS di Yogya Tolak Pasien BPJS Wajib Fingerprint, Ini Kata Ombudsman

Jogja | Kamis, 08 Agustus 2019 | 23:08 WIB

BPJSTK Luncurkan Pelatihan Vokasional Indonesia Bekerja di Cikarang

BPJSTK Luncurkan Pelatihan Vokasional Indonesia Bekerja di Cikarang

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 08:49 WIB

Pemerintah Dorong BPJSTK Tingkatkan Perlindungan bagi Korban PHK

Pemerintah Dorong BPJSTK Tingkatkan Perlindungan bagi Korban PHK

Bisnis | Kamis, 25 Juli 2019 | 16:20 WIB

Dirut BPJSTK Tantang Menteri Susi - Mark Zuckerberg Adu SUP di Belitung

Dirut BPJSTK Tantang Menteri Susi - Mark Zuckerberg Adu SUP di Belitung

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 12:33 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×