BPJSTK Lindungi Para Korban Tragedi KM Mina Sejati di Perairan Laut Aru

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 23 Agustus 2019 | 16:30 WIB
BPJSTK Lindungi Para Korban Tragedi KM Mina Sejati di Perairan Laut Aru
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).

Suara.com - Pembajakan kapal yang dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) di perairan Laut Aru telah merenggut korban jiwa. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), seluruh ABK ini terdaftar ke dalam program BPJSTK melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual, sehingga mereka mendapat perlindungan dari BPJSTK.

Insiden tragis yang dialami oleh 36 ABK KM Mina Sejati ini dipicu oleh perkelahian antar ABK, ketika kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019).

Sebanyak 3 ABK melakukan pembunuhan kepada beberapa ABK lainnya. Imbas dari kejadian tersebut diketahui 11 orang selamat, 2 orang meninggal dunia, dan 23 orang, termasuk para pelaku masih belum ditemukan.

Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto menjelaskan, seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta sejak Juli 2019, dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp 1,3 Juta.  

Saat ini, tim di lapangan telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJSTK. Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan.  

Meski baru satu bulan terdaftar, BPJSTK memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama. Ke-11 korban yang ditemukan selamat telah ditangani tim medis dan didampingi petugas dari BPJSTK.

Kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk dalam lingkup kecelakaan kerja, sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh. Sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.  

Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.

“Pekerja langsung mendapatkan haknya, meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” tambah Agus.

baca juga

”Kami turut prihatin atas musibah yang telah terjadi, dan berharap, tragedi ini menjadi perhatian kita semua, dimana profesi pekerjaan seperti anak buah kapal dan nelayan rentan akan risiko sosial.  Menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Desa Sadar Jaminan Sosial di Lombok

BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Desa Sadar Jaminan Sosial di Lombok

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:42 WIB

Menaker Usul Jaminan PHK, BPJS Ketenagakerjaan: Perlu Dikaji Mendalam

Menaker Usul Jaminan PHK, BPJS Ketenagakerjaan: Perlu Dikaji Mendalam

Bisnis | Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:07 WIB

RS di Yogya Tolak Pasien BPJS Wajib Fingerprint, Ini Kata Ombudsman

RS di Yogya Tolak Pasien BPJS Wajib Fingerprint, Ini Kata Ombudsman

Jogja | Kamis, 08 Agustus 2019 | 23:08 WIB

BPJSTK Luncurkan Pelatihan Vokasional Indonesia Bekerja di Cikarang

BPJSTK Luncurkan Pelatihan Vokasional Indonesia Bekerja di Cikarang

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 08:49 WIB

Pemerintah Dorong BPJSTK Tingkatkan Perlindungan bagi Korban PHK

Pemerintah Dorong BPJSTK Tingkatkan Perlindungan bagi Korban PHK

Bisnis | Kamis, 25 Juli 2019 | 16:20 WIB

Dirut BPJSTK Tantang Menteri Susi - Mark Zuckerberg Adu SUP di Belitung

Dirut BPJSTK Tantang Menteri Susi - Mark Zuckerberg Adu SUP di Belitung

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 12:33 WIB

Terkini

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:36 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Pembesaran Prostat Tanpa Khawatir Fungsi Seksual Terganggu, Kenali Terapi Rezum

Pembesaran Prostat Tanpa Khawatir Fungsi Seksual Terganggu, Kenali Terapi Rezum

Health | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:23 WIB

×