Tolak Kebiri, Komnas Ham: Masak Hukumannya Balik ke Era Jahiliyah

Reza Gunadha

Senin, 26 Agustus 2019 | 18:30 WIB
Tolak Kebiri, Komnas Ham: Masak Hukumannya Balik ke Era Jahiliyah
Mochammad Choirul Anam, anggota Komnas HAM RI. [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - Komnas HAM menolak diberlakukannya hukum kebiri di Indonesia. Hal itu menyikapi adanya hukum kebiri yang dijatuhkan terhadap Muhammad Aris (21), terpidana kasus pemerkosa 9 anak dibawah umur di Mojokerto, Jawa Timur.

"Kami menolak hukum kebiri karena itu melanggar hak asasi manusi," terang Mochammad Choirul Anam, anggota Komnas HAM RI, Senin (26/8/2019) ditemui di Polda Jatim.

Choirul membeberkan, penolakan hukum kebiri diberlakukan karena hukuman tersebut bersifat penyiksaan dan merendahkan martabat seseorang.

"Minimal ada konvensi anti penyiksaan yang di dalamnya melarang penghukuman bersifat penyiksaan dan merendahkan martabat," katanya.

Choirul mengatakan, sepuluh tahun terakhir ini, Indonesia sudah mereformasi tata kelola pemidanaan termasuk hukuman.

"Ini kan sebenarnya, penghukuman dengan cara kekerasan fisik ini kan jaman 'baheula' (zaman dahulu kala) atau zaman batu, zaman kerajaan, di kerajaan Cina ada, di kerajaan Nusantara ada. Di dunia ini semua pakai itu (kebiri). Pada akhirnya itu diganti dengan penghukuman badan (kurungan), kok ini tiba-tiba balik seperti jaman jahiliyah. Mundur ini," tegasnya.

Choirul menuturkan, Komnas HAM tetap mengecam kejahatan pemerkosaan sebagai aksi kriminal yang merendahkan martabat manusia.

"Tapi bukan berarti kejahatan yang merendahkan martabat itu, kita kehilangan martabat pula ,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono masih belum bisa memastikan kapan eksekusi kebiri terhadap Aris (21), terpidana pemerkosa 9 anak dibawah umur akan dilakukan.

baca juga

Kepada Suara.com, Rudy menjelaskan penentuan kapan eksekusi kebiri akan dilakukan masih menunggu setelah mendapat masukan dari dokter.

"Kami koordinasi dulu dengan dokter, rumah sakit, tempat, izin pengamanan, banyak prosedurnya. Ini kebiri menyangkut keselamatan," terang Rudy, Jumat (23/8/2019).

Namun Rudy meminta, eksekusi kebiri harus segera dilakukan secepatnya. Untuk itu, dia meminta agar jaksa segera mengurus semuanya, termasuk mencari dokter dan menyiapkan tempatnya.

Untuk diketahui, Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.

Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.

Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto

Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto

Health | Senin, 26 Agustus 2019 | 13:45 WIB

Tanpa Kenakan Celana, Mayat Wiwik Tewas Membusuk di Ranjang

Tanpa Kenakan Celana, Mayat Wiwik Tewas Membusuk di Ranjang

Jatim | Senin, 26 Agustus 2019 | 10:29 WIB

Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris

Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris

Jatim | Jum'at, 23 Agustus 2019 | 14:37 WIB

Perdana di Indonesia! Aris si Predator Anak Segera Dieksekusi Kebiri

Perdana di Indonesia! Aris si Predator Anak Segera Dieksekusi Kebiri

Jatim | Jum'at, 23 Agustus 2019 | 13:42 WIB

Jejak Sampah Impor

Jejak Sampah Impor

Foto | Minggu, 25 Agustus 2019 | 07:00 WIB

Terkini

One of a Kind Romance Tayang 9 November, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

One of a Kind Romance Tayang 9 November, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Kemenkeu Ungkap Jurus RI Keluar dari Jebakan Middle Income Trap

Kemenkeu Ungkap Jurus RI Keluar dari Jebakan Middle Income Trap

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Pertamina Perkuat Komitmen Menjaga Ketahanan Energi Nasional di Hari Kesaktian Pancasila

Pertamina Perkuat Komitmen Menjaga Ketahanan Energi Nasional di Hari Kesaktian Pancasila

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:30 WIB

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:24 WIB

×