Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 26 Agustus 2019 | 15:31 WIB
Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang, menyebut hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bisa saja diterapkan di Indonesia. Tujuannya kata dia, untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku yang sama kembali mengulangi perbuatannya.

Marwan menuturkan, beberapa kasus yang sudah berhasil diungkap pihak kepolisian korban dari kejahatan seksual nantinya berpotensi menjadi pelaku sebagaimana dia mendapat perlakuan sebelumnya.

Pernyataan Marwan tersebut menyusul hukuman kebiri yang dijatuhkan kepada Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak.

"Memang diperdebatkan hukuman kebiri dan hukuman mati, tapi melihat akibatnya luar biasa karena tiap korban pemerkosaan, korban sodomi atau kekerasan seksual begitu kita telusuri dan dalami, sebagian besar adalah korban, kalau ditelusuri masa lalunya adalah korban juga," ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Maka bila tidak dihukum berat seperti kebiri, potensi mengulangi dan menularkan korban yang akan berpeluang membuat korban lagi," Marwan menambahkan.

Marwan menuturkan, perdebatan atas hukum kebiri tersebut masih mencuat lantaran masih bisa memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertaubat. Namun, kata dia, jika mempertimbangkan aspek lainnya yakni timbulnya korban lebih banyak, maka kebiri bisa saja diterapkan.

"Ya itu pertimbangan hukumnya sudah dikaji sedemikian rupa, aspek kerusakan yang terjadi itu kan sangat luar biasa. Anak-anak masa depan kita, masa depan bangsa ini rusak karena itu," katanya.

"Apalagi itu perkaliannya luar biasa karena korban anak peluang untuk mengorbankan yang lain bisa jadi 4 sampai 5 orang. Kalau ada korbannya 5 dikali lima sudah 25, itu pertimbangan hukum yang saya pikir bisa menerapkan hukuman kebiri itu," lanjutnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.

baca juga

Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.

Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, itu divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.

Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan

Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan

News | Senin, 26 Agustus 2019 | 14:17 WIB

Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris

Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris

Jatim | Jum'at, 23 Agustus 2019 | 14:37 WIB

Usulan Baru, Pedofil di Alabama Harus Dikebiri Sebelum Keluar dari Penjara

Usulan Baru, Pedofil di Alabama Harus Dikebiri Sebelum Keluar dari Penjara

News | Sabtu, 08 Juni 2019 | 08:22 WIB

Buntut Cabuli 9 Anak, Aris Si Predator Tak Bisa Lagi Ereksi Seumur Hidup

Buntut Cabuli 9 Anak, Aris Si Predator Tak Bisa Lagi Ereksi Seumur Hidup

Jatim | Jum'at, 03 Mei 2019 | 14:22 WIB

KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Health | Rabu, 21 November 2018 | 20:15 WIB

Terkini

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:45 WIB

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:37 WIB

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:26 WIB

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:22 WIB

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:03 WIB

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:00 WIB

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:57 WIB

×