Geram Dilaporkan Polisi, Istri Disiram Air Keras Suaminya di Depan Masjid

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 26 Agustus 2019 | 19:56 WIB
Geram Dilaporkan Polisi, Istri Disiram Air Keras Suaminya di Depan Masjid
A, pelaku penyiraman cairan soda api ke istri setelah dibekuk polisi. (dok. polisi).

Suara.com - Seorang suami berinsial A tega menganiaya istrinya, J dengan menggunakan cairan soda api. Aksi penyiraman air keras itu terjadi lantaran sang suami tak terima dengan tindakan sang istri yang melaporkannya ke polisi karena kerap dianggap suka menganiaya.

Akibatnya, sang istri harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena wajahnya mengalami luka bakar. Sang anak pun harus terkena siraman soda api karena saat kejadian berada di dekat sang istrinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, Ajun Kompol Muhammad Taufiq mengatakan, aksi penyiraman itu terjadi saat J bersama kepolisian bermaksud menciduk pelaku di depan Masjid Raya Baiturrahman pada Rabu (21/8/2019) malam.

“Saat korban duduk tidak jauh dari personel Resintel (Kuta Alam), pelaku yang datang lebih awal tiba-tiba menghampiri korban. Lalu pelaku menyiram ke wajah serta badan korban dan siraman tersebut juga mengenai anak korban,” kata Taufiq seperti dikutip Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Senin (26/9/2019).

Taufiq menjelaskan J awalnya melaporkan pelaku yang kerap menganiayanya ke pihak Kepolisian Sektor Kuta Alam. Korban mengaku hubungan keluarganya sudah tidak harmonis karena perangai sang suami.

Atas laporannya, polisi berusaha mencari keberadaan pelaku yang dibantu langsung. Namun karena tidak mengetahui ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian kembali menghubungi korban.

Korban lalu menawarkan diri kepada polisi untuk menciduk pelaku dengan mengajak bertemu. Setelah berkomunikasi melalui sambungan telepon, J bersama keluarga dan pelaku bersepakat bertemu disekitaran Masjid Raya Baiturrahman dengan pengawasan pihak kepolisian.

Sesampai ditempat yang sudah disepakati, korban langsung duduk dan menunggu. Tak jauh dari posisi korban, telah bersiap anggota kepolisian yang sedang menyamar.

“Kita tidak langsung mengejar pelaku. Karena korban dan anaknya merintih kesakitan dan langsung dilarikan kerumah sakit untuk penanganan medis,” sambung Taufiq.

Pasca kejadian yang menimpanya, korban kembali melaporkan pelaku ke aparat kepolisian. Kali ini, pelaku dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan : LPB/382/VIII/Yan. 2.5/2019/SPKT, tertanggal 21 Agustus 2019.

Personel unit Jatanras Polresta Banda Aceh langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Desa Lamreung, Aceh Besar pada Sabtu, (24/8/2019) lalu.

“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 yaitu jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun,” kata dia.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma

Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 11:47 WIB

Suami Aniaya Istri saat Hamil Tua, Anak dalam Kandungan Meninggal

Suami Aniaya Istri saat Hamil Tua, Anak dalam Kandungan Meninggal

News | Senin, 08 Januari 2018 | 17:58 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB