Mobil Pengangkut Barang Harus Ganti Plat Kuning Agar Tak Kena Ganjil Genap

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 27 Agustus 2019 | 20:20 WIB
Mobil Pengangkut Barang Harus Ganti Plat Kuning Agar Tak Kena Ganjil Genap
Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari yang mulai berlaku pada 9 September 2019 [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd].

Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyarankan pada pemilik kendaraan pengangkut barang untuk mengganti plat mereka dengan warna kunung. Hal ini bertujuan agar mobil pengangkut barang tidak kena aturan plat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan apabila mereka tidak mau mengganti plat nomor kendaraan dari hitam ke kuning maka bisa memanfaatkan waktu jeda peraturan ganjil genap. Waktu yang tidak terkena ganjil genap adalah pukul 10.01 sampai 15.59 WIB dan 22.00 sampai 05.59 WIB.

"Kan sudah ada waktu untuk diberikan mereka lewat, kita hanya mengatur dari jam 06.00 - 10.00 dan 16.00 sampai 21.00 WIB," ujar Syafrin di taman sepeda melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Syafrin kemudian meminta pada pemilik angkutan barang agar menyesuaikan dengan waktu ganjil-genap jika kendaraannya tidak memenuhi syarat aturan itu.

Ia menganggap banyak waktu yang bisa dimanfaatkan untuk mengirimkan barang pada siang atau malam hari.

"Dia bisa masuk melakukan pengaturan internal seperti apa mekanisme distribusi," jelasnya.

Namun jika pengoperasian mobil angkutan itu rutin dan harus dilakukan meskipun pada jam ganjil-genap, maka pemilik mobil diminta menggantinya menjadi plat kuning. Menurutnya perubahan plat pada angkutan barang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau itu memang rutin jadi angkutan barang harusnya dilakukan balik nama jadi plat kunjng sehingga rutin bisa melintas kemana," pungkasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Melanggar Putusan MA, Dishub Serahkan Penandaan Taksi Online ke Polisi

Ogah Melanggar Putusan MA, Dishub Serahkan Penandaan Taksi Online ke Polisi

News | Selasa, 27 Agustus 2019 | 17:06 WIB

Pengusaha Minta Mobil Listrik Kebal Ganjil Genap dan Gratis Parkir di Mall

Pengusaha Minta Mobil Listrik Kebal Ganjil Genap dan Gratis Parkir di Mall

Bisnis | Selasa, 27 Agustus 2019 | 11:31 WIB

Gelar Polling, Unggahan Vlogger Ini Kuak Sebab Ganjil-Genap Tak Efektif

Gelar Polling, Unggahan Vlogger Ini Kuak Sebab Ganjil-Genap Tak Efektif

Otomotif | Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:00 WIB

Podcast Suara Pasti Trendi #Episode3: Perluasan Ganjil Genap Bakal Efektif?

Podcast Suara Pasti Trendi #Episode3: Perluasan Ganjil Genap Bakal Efektif?

Video | Rabu, 21 Agustus 2019 | 07:05 WIB

Uji Coba Ganjil-genap Sepekan Diklaim Turunkan Polusi Udara 20 Persen

Uji Coba Ganjil-genap Sepekan Diklaim Turunkan Polusi Udara 20 Persen

Otomotif | Selasa, 20 Agustus 2019 | 20:31 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×