Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu Plat Nomor dan STNK Dinas di Jakarta

Bangun Santoso

Rabu, 28 Agustus 2019 | 05:49 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu Plat Nomor dan STNK Dinas di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Suci Febriastuti/Suara.com)

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan pemalsu dan penjual plat nomor dinas lengkap dengan STNK dinas palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang memimpin gelar kasus tersebut mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal temuan Satlantas Polda Metro Jaya yang diteruskan kepada Polres Metro Jakarta Utara.

"Jadi ini berawal dari informasi Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menyampaikan ke Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga ada pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan STNK yang diduga palsu," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).

Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan tersebut kemudian mengadakan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan tersangka CL (27) pada tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan plat dengan nomor B 1998 RFP lengkap dengan STNK palsu. Berdasarkan barang bukti tersebut pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa.

Setelah dilakukan interogasi CL mengaku membeli plat dan STNK palsu tersebut dari seseorang berinisial TSW (16). Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pelacakan dan berhasil menemukan tersangka TSW pada tanggal 17 Agustus 2019 di kawasan Kelapa Gading.

Pemeriksaan terhadap tersangka TSW berujung dengan penangkapan tersanga Y alias K (47). Dari penangkapan tersangka Y, petugas langsung berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, yakni AMY (35) yang berperan sebagai pembuat STNK dinas palsu, DP (38) sebagai pembuat plat nomor palsu dan S (49) sebagai kurir STNK palsu.

Keenam tersangka tersebut kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Argo. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LIVE STREAMING:  Cerita Sadis  Aulia yang Bakar Suami dan Anak Tiri

LIVE STREAMING: Cerita Sadis Aulia yang Bakar Suami dan Anak Tiri

Video | Selasa, 27 Agustus 2019 | 19:03 WIB

Mayat Dibakar di Mobil, Polda Metro Ikut Buru Pembunuh Bayaran Istri Edi

Mayat Dibakar di Mobil, Polda Metro Ikut Buru Pembunuh Bayaran Istri Edi

News | Selasa, 27 Agustus 2019 | 11:21 WIB

Pasca Kerusuhan, Anies Kumpulkan Orang Papua di Polda Metro Jaya

Pasca Kerusuhan, Anies Kumpulkan Orang Papua di Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 23 Agustus 2019 | 18:15 WIB

Tujuh Mafia Tanah di Jakarta Dicokok Polisi

Tujuh Mafia Tanah di Jakarta Dicokok Polisi

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 21:13 WIB

455 Orang Jadi Korban, Waspada Sindikat Penipu Jual Apartemen Fiktif

455 Orang Jadi Korban, Waspada Sindikat Penipu Jual Apartemen Fiktif

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 18:11 WIB

Lewat CCTV, Polisi Telisik Pelaku Teror Bom Molotov Kantor Golkar

Lewat CCTV, Polisi Telisik Pelaku Teror Bom Molotov Kantor Golkar

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 21:21 WIB

Kantor DPP Golkar Diserang Bom Molotov

Kantor DPP Golkar Diserang Bom Molotov

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 15:36 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB