Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Sekda Jabar Iwa Resmi Ditahan KPK

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Jum'at, 30 Agustus 2019 | 18:15 WIB
Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Sekda Jabar Iwa Resmi Ditahan KPK
Tersangka suap proyek Meikarta yang juga Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, resmi ditahan oleh KPK. Iwa ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, pada Jumat (30/8/2019).

Iwa Karniwa mengaku siap bersikap kooperatif untuk membantu KPK mengungkap kasus Meikarta dalam penyelidikan lanjutan.

"Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi. Dan Alhamdulillah tadi udah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses," kata Iwa saat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye di Jalan Kuningan Persada, Jumat (30/8/2019).

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan tersangka Iwa Karniwa akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan, Guntur, Jakarta Selatan.

Yuyuk kemudian berharap Iwa bisa bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap kasus suap proyek Meikarta agar bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

"Kami ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda," kata Yuyuk.

Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

baca juga

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemeriksaan Perdana Status Tersangka, Sekda Jabar ke KPK Pakai Batik

Pemeriksaan Perdana Status Tersangka, Sekda Jabar ke KPK Pakai Batik

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 11:09 WIB

Integritasnya Diragukan di Pansel, Hendardi: Mereka yang Sedang Berpolitik

Integritasnya Diragukan di Pansel, Hendardi: Mereka yang Sedang Berpolitik

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:34 WIB

Rangkaian Tes Capim KPK Usai, Pansel Kirim 10 Nama ke Presiden Hari Senin

Rangkaian Tes Capim KPK Usai, Pansel Kirim 10 Nama ke Presiden Hari Senin

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 17:24 WIB

Capim KPK dari Setkab Sebut Visi KPK Saat Ini Keliru

Capim KPK dari Setkab Sebut Visi KPK Saat Ini Keliru

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 14:26 WIB

KPK Cecar Soekarwo Terkait Pemberian Bantuan Keuangan ke Tulungagung

KPK Cecar Soekarwo Terkait Pemberian Bantuan Keuangan ke Tulungagung

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 21:38 WIB

PP Muhammadiyah: Ada Upaya Nyata Tempatkan Orang Bermasalah Pimpin KPK

PP Muhammadiyah: Ada Upaya Nyata Tempatkan Orang Bermasalah Pimpin KPK

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:22 WIB

Terkini

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:34 WIB

×