KPK Periksa Ajudan Bupati Kudus untuk Tersangka Tamzil

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 03 September 2019 | 12:12 WIB
KPK Periksa Ajudan Bupati Kudus untuk Tersangka Tamzil
Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Uka Wisnu Sejati, ajudan Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil pada hari ini, Selasa (3/9/2019). Wisnu akan diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan pemkab tahun 2019.

Juu Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Uka Wisnu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Muhammad Tamzil.

"Kami periksa Uka Wisnu dalam kapasitas saksi untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Hingga sat ini Febri mengaku belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan Uka Wisnu.

Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada tersangka Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.

Selain Tamzil, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO).

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).

Sebelumnya, Tamzil juga terjerat kasus korupsi sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008. Saat itu Tamzil terbukti melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Ketika itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

Setelah bebas, Muhammad Tamzil maju di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Koruptor e-KTP Andi Narogong untuk Tersangka Tannos

KPK Periksa Koruptor e-KTP Andi Narogong untuk Tersangka Tannos

News | Selasa, 03 September 2019 | 12:01 WIB

KPK Sita 35 Ribu Dolar AS Terkait OTT Bupati Muara Enim

KPK Sita 35 Ribu Dolar AS Terkait OTT Bupati Muara Enim

News | Selasa, 03 September 2019 | 10:35 WIB

KPK Segel Sejumlah Ruangan di Sumsel Terkait OTT Bupati Muara Enim

KPK Segel Sejumlah Ruangan di Sumsel Terkait OTT Bupati Muara Enim

News | Selasa, 03 September 2019 | 10:28 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB