DPR Sahkan RUU Pekerjaan Sosial Menjadi Undang-undang

Fabiola Febrinastri

Rabu, 04 September 2019 | 09:28 WIB
DPR Sahkan RUU Pekerjaan Sosial Menjadi Undang-undang
Rapat Paripurna DPR dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan Atas RUU tentang Pekerja Sosial, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019). (Dok : Kemensos)

Suara.com - Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerjaan Sosial (RUU Peksos) menjadi undang-undang. Dengan demikian, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia memiliki UU tentang Pekerjaan Sosial.

Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut gembira disahkannya UU tentang Pekerjaan Sosial oleh DPR. Ia mengatakan, pengesahan UU tentang Pekerjaan Sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial.

"Payung hukum ini akan mengoptimalikan peran, fungsi, sekaligus menjadi mandat legal formal dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial," kata Agus, dalam sambutan dalam Rapat Paripurna DPR dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan Atas RUU tentang Pekerja Sosial, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Sidang Paripurna DPR dipimpin Utut Adianto, didampingi Ketua DPR, Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Hadir mendampingi Mensos, Staf Khusus Menteri, Sekretaris Jenderal Hartono Laras, para pejabat Eselon I dan II. Tampak hadir di balkon Ruang Paripurna RI para pekerja sosial, akademisi, mahasiswa, perwakilan dari sejumlah UPT Kemensos, pegawai Kemensos, dan perwakilan dari masyarakat yang perduli dengan agenda pembangunan kesejahteraan sosial.

Agus menambahkan, keberadaan pekerja sosial memiliki peran penting dalam upaya-upaya pembangunan kesejahteraan sosial.

"Pekerja sosial berkontribusi nyata terhadap pemenuhan hak dasar para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)," katanya.

Pekerja sosial, kata Mensos, juga berkontribusi nyata dalam memberikan pelayanan profesional yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan untuk mencegah disfungsi sosial, memberikan pelayanan perlindungan sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial bagi PPKS.

Dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi pekerja sosial itulah, diperlukan payung hukum sebagai mandat legal formal terhadap keberadaan pekerja sosial dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial.

Tak kalah penting, kata Mensos, urgensi kehadiran UU ini juga bisa dikaitkan dengan keberadaan pekerja sosial asing yang melakukan praktik pekerjaan sosial di Indonesia. Karena kenyataannya mereka belum tercatat, belum terpantau, dan/atau belum memiliki izin praktik pekerja sosial.

baca juga

"UU ini penting melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya malpraktik pekerjaan sosial dan dari penetrasi ideologi-ideologi asing yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh para pekerja sosial asing," katanya.

UU Terdiri dari 69 Pasal
Dalam kesempatan berbeda, Hartono Laras menyatakan, UU ini terdiri dari 69 pasal dimana sebantak 38 pasal tentang khusus pekerja sosial, dan 28 pasal tentang praktik pekerjaan sosial.

"Semangat UU ini memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan para pekerja sosial. Dan pada gilirannya akan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat," katanya.

Hartono mengucap syukur, sebab dengan demikian, sejak praktik pekerja sosial sudah ada di negeri ini tahun 1958, baru kali ini memiliki UU Pekerjaan Sosial.

"Sempat muncul obsesi tahun 2012, lalu timbul tenggelam, dan baru sekarang bisa terwujud," katanya.

Sejak Januari 2018, kata Mensos, DPR mengajukan rancangan inisiatif terkait RUU Peksos dan bisa selesai Agustus 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Minta Pemerintah untuk Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Papua

DPR Minta Pemerintah untuk Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Papua

DPR | Selasa, 03 September 2019 | 15:04 WIB

Parlemen Remaja 2019 Ajak Generasi Muda untuk Peduli Lingkungan

Parlemen Remaja 2019 Ajak Generasi Muda untuk Peduli Lingkungan

DPR | Selasa, 03 September 2019 | 14:28 WIB

Parlemen Remaja 2019, Upaya Persiapkan Generasi Muda Terdidik

Parlemen Remaja 2019, Upaya Persiapkan Generasi Muda Terdidik

DPR | Selasa, 03 September 2019 | 14:20 WIB

DPR Berperan Aktif Ajarkan Pendidikan Politik pada Generasi Muda

DPR Berperan Aktif Ajarkan Pendidikan Politik pada Generasi Muda

DPR | Selasa, 03 September 2019 | 14:09 WIB

Bambang Soesatyo Siap Sambut Mahasiswa Baru Unperba

Bambang Soesatyo Siap Sambut Mahasiswa Baru Unperba

DPR | Selasa, 03 September 2019 | 12:52 WIB

DPR Desak Pemerintah Atasi Defisit DJS Kesehatan 2019

DPR Desak Pemerintah Atasi Defisit DJS Kesehatan 2019

DPR | Selasa, 03 September 2019 | 11:51 WIB

Terkini

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

×