Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 04 September 2019 | 20:03 WIB
Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk
Bareskrim Polri merilis sindikat uang palsu yang mencapai ratusan miliar. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri membekuk 10 tersangka kasus pemalsuan mata uang rupiah dan asing.

Total barang bukti yang disita berupa mata uang asing dan rupiah berjumlah Rp 195 miliar.

Wakil Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Polisi Helmi Santika mengatakan 10 tersangka dibekuk di lokasi yang berbeda, yakni sekitar Jawa Tengah, Jakarta dan Bandung. Hanya, satu dari 10 tersangka tak ditahan lantaran dalam kondisi tengah hamil muda.

Adapun, Helmi menyebut 10 tersangka tersebut yakni TN, BD, M, TR, JA, SM, CHK, L, AH, dan H.

"Total barang bukti uang keseluruhan senilai Rp 195 miliar," kata Helmi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Helmi menuturkan penangkapan terhadap tersangka dimulai pada 21 Juni 2018 di Semarang, Banyumas, dan Banjarnegara. Pihak berhasil membekuk tiga tersangka yakni BD, M dan TR dengan barang bukti uang palsu nominal Rp 100.000 sebanyak 149 lembar dan satu unit mobil.

"Kami kembangkan lagi perkara itu dan penangkapan kembali dilakukan di TKP kedua di Semarang pada 16 Agustus 2019 pukul 05.00 WIB dengan satu tersangka perempuan dan disita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 sebanyak 1.659 lembar dan 120 lembar," ujarnya.

Helmi mengatakan tersangka yang dibekuk di Semarang berinisial TN. Dari TN, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan kembali menangkap enam tersangka lainnya di Jakarta dan Bandung, yakni JA, SM, CHK, L, AH, dan H.

"Keenam orang tersangka ini cukup profesional dan bisa dikatakan sindikat, karena sudah punya alat yang mapan membuat uang palsu yang mirip sekali dengan uang asli," katanya.

baca juga

Atas perbuatannya itu, 10 tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 dan pasal 55 KUHP tentang Mata Uang. Terkait penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebar Uang Palsu di Tengah Jalan, Dua Pengedar Ditangkap, Satu WNA Buron

Sebar Uang Palsu di Tengah Jalan, Dua Pengedar Ditangkap, Satu WNA Buron

Banten | Senin, 05 Agustus 2019 | 18:22 WIB

Polri Catat di Daerah Ini Banyak Uang Palsu Jelang Lebaran

Polri Catat di Daerah Ini Banyak Uang Palsu Jelang Lebaran

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 12:01 WIB

Kakek Suroso Ketimban Apes, Dagangan Diborong Pakai Uang Palsu

Kakek Suroso Ketimban Apes, Dagangan Diborong Pakai Uang Palsu

Jawa Tengah | Selasa, 14 Mei 2019 | 15:41 WIB

Nyamar Pegawai Bank, Sindikat Uang Palsu Mulai Beraksi saat Ramadan

Nyamar Pegawai Bank, Sindikat Uang Palsu Mulai Beraksi saat Ramadan

Banten | Kamis, 09 Mei 2019 | 10:46 WIB

Video Viral Petugas SPBU Siram Uang Palsu Konsumen Pakai Bensin

Video Viral Petugas SPBU Siram Uang Palsu Konsumen Pakai Bensin

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 13:18 WIB

Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi, Ditangkap Saat Beraksi

Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi, Ditangkap Saat Beraksi

Banten | Selasa, 07 Mei 2019 | 15:40 WIB

Terkini

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

×