Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku Hari Ini, Pelanggar akan Ditilang

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 09 September 2019 | 07:51 WIB
Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku Hari Ini, Pelanggar akan Ditilang
Ilustrasi lalu lintas kendaraan di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8/2019). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd].

Suara.com - Perluasan aturan ganjil genap atau gage kendaraan bermotor resmi diterapkan hari ini, Senin (9/9/2019). Dengan pemberlakuan aturan tersebut, mobil yang melanggar di sejumlah ruas jalan yang terkena aturan ini akan ditilang.

Sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, masa uji coba perluasan ganjil genap sudah dilakukan sejak 8 Agustus hingga 6 September lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan selama aturan ini berlaku pada jam-jam tertentu, pihak kepolisian akan menempatkan personilnya di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

“Proses penindakan terhadap atau pengawasan secara tepat kita laksanakan mulai tanggal 9 (September),” kata Yusuf.

Yusuf mengatakan pihaknya akan menambah jumlah personil karena ruas jalan yang terkena aturan ini juga bertambah. Jumlah polisi yang bertugas disebut Yusuf mencapai 750 personil.

“Ini sebelum ada perluasan itu kurang lebih 400 kemudian dengan adanya perluasan ini kita menjadi 350 Jadi totalnya adalah 750,” jelas Yusuf.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan selama masa uji coba, aturan Gage telah meningkatkan kecepatan rata-rata kendaraan di jalan. Sebelum perluasan, kata Syafrin, kecepatan rata-rata adalah 25,56 km/jam. Namun setelah aturan tersebut, kecepatan meningkat menjadi 28,03 km/jam.

“Demikian pula halnya dengan waktu tempuh, waktu tempuh ini peningkatannya cukup signifikan semula adalah 16,52 detik kecepatan rata-ratanya waktu tempuhnya kemudian meningkat menjadi 14,91 detik 14 menit 91 detik,” kata Syafrin.

Sesuai dengan aturan yang telah berlaku, pada Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, maka pelanggar akan terkena denda maksimal Rp 500.000.

baca juga

Untuk diketahui, aturan ini menjadikan 25 ruas jalan di Jakarta harus dilewati sesuai dengan tanggal. Apabila ingin melintas pada tanggal genap, maka harus menggunakan mobil berplat nomor genap. Begitu pula dengan tanggal ganjil.

Aturan ganjil genap diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Berikut ruas jalan baru yang kena kebijakan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Sisingamangaraja

6. Jalan Panglima Polim

7. Jalan Fatmawati sd simpang Jl TB Simatupang

8. Jalan Suryopranoto

9. Jalan Balikpapan

10. Jalan Kyai Caringin

11. Jalan Tomang Raya

12. Jalan Pramuka

13. Jalan Salemba Raya

14. Jalan Kramat Raya

15. Jalan Senen Raya

16. Jalan Gunung Sahari

Jalur lama:

1. Jalan Gatot Subroto

2. Jalan MT Haryono

3. Jalan HR Rasuna Said

4. Jalan DI Panjaitan

5. Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang jalan Perintis kemerdekaan sampai simpang jalan Bekasi Timur Raya)

6. Jalan Medan Merdeka Barat

7. Jalan MH Thamrin

8. Jalan Jenderal sudirman

9. Jalan Jenderal S parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai simpang jalan KS Tubun)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dishub Putuskan Jalan Salemba Depan RS Carolus Tak Kena Ganjil Genap

Dishub Putuskan Jalan Salemba Depan RS Carolus Tak Kena Ganjil Genap

News | Jum'at, 06 September 2019 | 13:41 WIB

Pengusaha Minta Mobil Listrik Kebal Ganjil Genap dan Gratis Parkir di Mall

Pengusaha Minta Mobil Listrik Kebal Ganjil Genap dan Gratis Parkir di Mall

Bisnis | Selasa, 27 Agustus 2019 | 11:31 WIB

Penumpang TransJakarta dan KRL Meningkat Setelah Ganjil Genap Diperluas

Penumpang TransJakarta dan KRL Meningkat Setelah Ganjil Genap Diperluas

News | Senin, 19 Agustus 2019 | 12:20 WIB

Peneliti Transportasi: Perluasan Ganjil Genap Mesti Berikan Alternatif

Peneliti Transportasi: Perluasan Ganjil Genap Mesti Berikan Alternatif

Otomotif | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 20:00 WIB

Lewat Ganjil Genap Tak Terkendala Pelat Nomor? Bisa, Ini Daftarnya

Lewat Ganjil Genap Tak Terkendala Pelat Nomor? Bisa, Ini Daftarnya

Otomotif | Kamis, 15 Agustus 2019 | 13:20 WIB

Jakarta Terbitkan Instruksi Gubernur Ganjil Genap Sekira Awal September

Jakarta Terbitkan Instruksi Gubernur Ganjil Genap Sekira Awal September

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 06:25 WIB

Tunggu Hasil Ganjil Genap, DPRD Soroti Rumah Sakit dan Roda Ekonomi

Tunggu Hasil Ganjil Genap, DPRD Soroti Rumah Sakit dan Roda Ekonomi

Otomotif | Rabu, 14 Agustus 2019 | 17:25 WIB

Driver Taksi Online Minta Kebal Aturan Ganjil Genap

Driver Taksi Online Minta Kebal Aturan Ganjil Genap

Bisnis | Rabu, 14 Agustus 2019 | 14:47 WIB

Terkini

Soal Pengerahan Pasukan TNI ke Jakarta, DPR Minta Publik Tak Berspekulasi

Soal Pengerahan Pasukan TNI ke Jakarta, DPR Minta Publik Tak Berspekulasi

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:01 WIB

Kisah Tanah Jawa: Mengungkap Mitos dan Sejarah Kelam di Balik Pulau Jawa

Kisah Tanah Jawa: Mengungkap Mitos dan Sejarah Kelam di Balik Pulau Jawa

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 18:00 WIB

Buntut Kasus Penyadapan Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan Resmi Dicopot

Buntut Kasus Penyadapan Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan Resmi Dicopot

Video | Rabu, 04 November 2026 | 18:00 WIB

Kenapa Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Dituding Mengarah ke Aksi Makar?

Kenapa Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Dituding Mengarah ke Aksi Makar?

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:59 WIB

KPK Masih Dalami Aliran Uang yang Dikumpulkan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

KPK Masih Dalami Aliran Uang yang Dikumpulkan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:58 WIB

Kasus ISPA Akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Kaltim Masih Terus Meningkat

Kasus ISPA Akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Kaltim Masih Terus Meningkat

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:55 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo: DPR Ingatkan Jangan Cuma Fokus Pidana, Etik Juga Harus Jalan

Kasus Penyadapan Prabowo: DPR Ingatkan Jangan Cuma Fokus Pidana, Etik Juga Harus Jalan

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:55 WIB

Puncaki Chart Musik Korea, Rescene Janji Tuk Melangkah Bersama di Lagu With

Puncaki Chart Musik Korea, Rescene Janji Tuk Melangkah Bersama di Lagu With

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 17:55 WIB

Dua dari Lima Balita Indonesia Belum Dapat Keragaman Pangan, Pemenuhan Gizi Masih Jadi Tantangan

Dua dari Lima Balita Indonesia Belum Dapat Keragaman Pangan, Pemenuhan Gizi Masih Jadi Tantangan

Health | Rabu, 04 November 2026 | 17:54 WIB

Pramono Jawab Pesan Foke Soal Tata Ruang: Jakarta Pasti Berubah, Ukuran Kita Sekarang Kota Global

Pramono Jawab Pesan Foke Soal Tata Ruang: Jakarta Pasti Berubah, Ukuran Kita Sekarang Kota Global

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:52 WIB

×