Pasutri Muda di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara karena Narkoba

Bangun Santoso

Kamis, 12 September 2019 | 06:27 WIB
Pasutri Muda di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara karena Narkoba
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Sepasang suami istri atau pasutri muda, Setyawan Santoso (22) dan Septiana Lanjarsari (24), dituntut 15 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar karena memiliki 37 paket narkotika jenis sabu seberat 732,10 gram.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Setyawan Santoso dan Septiana Lanjarsari melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Rabu (11/9/2019).

Menurut jaksa, terhadap terdakwa masing-masing dituntut 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider lima bulan penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam uraian dakwaan kedua.

Jaksa menguraikan dakwaannya bahwa kasus yang menimpa sepasang pasutri muda ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran atau jual beli narkotika di seputaran Desa Pemogan, Denpasar, yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan terdakwa.

Lalu, pada (9/04) terdakwa terlihat mengendarai sepeda motor dengan membonceng seorang perempuan di sekitar Jalan Glogor Carik, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap terdakwa.

"TO Setyawan Santoso berhenti di lapangan bulutangkis dan berjalan menuju gang futsal, sedangkan perempuan yang diboncengnya menunggu di lapangan bulutangkis," kata jaksa.

Dari gerak gerik mencurigakan itu, polisi yang membuntuti terdakwa langsung mendatangi dan menginterogasi terdakwa. Di waktu yang sama terdakwa mengaku bernama Setyawan Santoso, untuk itu dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa didapati empat paket sabu dan satu telepon genggam. Sedangkan pada isteri terdakwa yang mengaku bernama Septiana Lanjarsari, digeledah oleh petugas dan didapati empat paket sabu.

baca juga

Penggeledahan berlanjut di tempat tinggal terdakwa di sebuah apartemen yang beralamat di Jalan Taman Sari No.19, Kuta Utara, Badung. Hasil penggeledahan di kamar terdakwa diperoleh kotak brankas warna merah yang di dalamnya berisi 29 paket sabu, timbangan elektrik, satu sendok, satu pipet dan dua plastik klip besar.

"Menurut pengakuan terdakwa bahwa ia mendapat perintah dari seseorang bernama Bos atau Aras yang saat ini masih dalam penyelidikan, kemudian bersama istrinya, terdakwa mengambil tempelan sabu di seputaran Jalan Kunti dekat perkantoran," ungkap jaksa.

Dengan berat bersih sabu 732,10 gram itu, lalu terdakwa diminta untuk menyebarkan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan, dan menunggu perintah dari seseorang bernama Bos ini. Untuk sekali menyebarkan paket sabu sesuai perintah Bos, kedua terdakwa masing-masing dijanjikan uang sebesar Rp 50 ribu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia

Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia

News | Rabu, 11 September 2019 | 15:01 WIB

PewDiePie Bulan Madu di Bali, Intip Momen Romantis Youtuber Terkaya Ini Yuk

PewDiePie Bulan Madu di Bali, Intip Momen Romantis Youtuber Terkaya Ini Yuk

Lifestyle | Rabu, 11 September 2019 | 14:39 WIB

Viral! Jauh-jauh Datang Kangen Bertemu Anak, Nenek Ini Malah Ditolak

Viral! Jauh-jauh Datang Kangen Bertemu Anak, Nenek Ini Malah Ditolak

News | Selasa, 10 September 2019 | 15:45 WIB

Muhammad Taufiq Buka Peluang Kembali ke PSIM Yogyakarta

Muhammad Taufiq Buka Peluang Kembali ke PSIM Yogyakarta

Bola | Senin, 09 September 2019 | 10:57 WIB

Pelari Asal Jepang Meninggal Saat Ikuti Maraton di Bali, Ini Dugaannya

Pelari Asal Jepang Meninggal Saat Ikuti Maraton di Bali, Ini Dugaannya

Sport | Senin, 09 September 2019 | 03:05 WIB

Kalahkan PSIM Yogyakarta, Timnas Indonesia U-23 Juara Trofeo HBX Cup 2019

Kalahkan PSIM Yogyakarta, Timnas Indonesia U-23 Juara Trofeo HBX Cup 2019

Bola | Minggu, 08 September 2019 | 18:30 WIB

Juarai Trofeo HBX Cup 2019 Begini Tanggapan Indra Sjafri

Juarai Trofeo HBX Cup 2019 Begini Tanggapan Indra Sjafri

Bola | Minggu, 08 September 2019 | 18:55 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×