Jadi Ketua KPK, Kompolnas: Firli Tak Harus Pensiun Dini dari Polri

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 17 September 2019 | 19:29 WIB
Jadi Ketua KPK, Kompolnas: Firli Tak Harus Pensiun Dini dari Polri
Ketua KPK terpilih periode 2019 - 2023, Irjen Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto, menilai Irjen Polisi Firli Bahuri tidak harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari institusi Polri, meski terpilih menjadi Ketua KPK.

Bekto mengatakan Firli hanya diharuskan melepaskan jabatan di Polri setelah dilantik menjadi Ketua KPK.

"Irjen Pol Firli meskipun ditetapkan sebagai Ketua KPK, tidak ada aturan harus pensiun dini dari Polri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bekto saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Hal itu dikatakan Bekto berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Bekto, berdasar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pun dijelaskan bahwa pimpinan KPK hanya diharuskan melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya, bukan keluar dari instusi mereka.

Ketua KPK Terpilih Irjen Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)
Ketua KPK Terpilih Irjen Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

Berkenaan dengan itu, Bekto menyebut perwira tinggi Polri yang diberi tugas dan tanggung jawab di luar institusinya seperti Kepala BNN, Kepala BNPT, Sekretaris Utama Lemhannas, mereka tidak diharuskan pensiun dari Polri.

"Yang tidak dibenarkan adalah merangkap jabatan struktural apapun dalam lingkungan Polri meski sudah mendapat jabatan di luar Struktur Polri, karena akan menimbulkan konflik kepentingan," tegasnya.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tak ada masalah jika Firli masih menyandang status perwira tinggi Polri aktif ketika menjabat Ketua KPK.

Dedi merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, mundur atau tidaknya Firli dari institusi Polri nantinya ketika menjabat sebagai Ketua KPK, sepenuhnya menjadi hak pribadi yang bersangkutan.

baca juga

"Ada 15 kementerian dan lembaga di situ (Perkap Nomor 4 Tahun 2007). TNI-Polri bisa melaksanakan karier di situ. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu (pilihan) personal," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III ke Firli: Kalau Pegawai KPK Tak Mau Jadi PNS, Keluarkan Semua

Komisi III ke Firli: Kalau Pegawai KPK Tak Mau Jadi PNS, Keluarkan Semua

News | Senin, 16 September 2019 | 21:03 WIB

Titip Pesan ke Pimpinan Baru KPK, DPR Sindir Agus Rahardjo Cs

Titip Pesan ke Pimpinan Baru KPK, DPR Sindir Agus Rahardjo Cs

News | Senin, 16 September 2019 | 19:04 WIB

Dianggap Keluar Jalur, Pemimpin Baru KPK Mau Tertibkan Wadah Pegawai

Dianggap Keluar Jalur, Pemimpin Baru KPK Mau Tertibkan Wadah Pegawai

News | Senin, 16 September 2019 | 18:43 WIB

Terkini

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

Bukan Pemadaman Listrik PLN, Sabtu Malam Monas hingga Bundaran HI Bakal Gelap Gulita Selama 1 Jam

Bukan Pemadaman Listrik PLN, Sabtu Malam Monas hingga Bundaran HI Bakal Gelap Gulita Selama 1 Jam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:37 WIB

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

7 Cara Menyamarkan AC Outdoor agar Rumah Tetap Estetik, Jangan Asal Ditutup

7 Cara Menyamarkan AC Outdoor agar Rumah Tetap Estetik, Jangan Asal Ditutup

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 14:30 WIB

Cara Membersihkan Tangki Dispenser dari Lumut dan Bau, Ikuti 6 Langkah Ini

Cara Membersihkan Tangki Dispenser dari Lumut dan Bau, Ikuti 6 Langkah Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:29 WIB

×