Dalih Karena Hak, Menkumham Setuju Remisi Koruptor Dipermudah

Pebriansyah Ariefana, Novian Ardiansyah

Rabu, 18 September 2019 | 14:53 WIB
Dalih Karena Hak, Menkumham Setuju Remisi Koruptor Dipermudah
Menkumham Yasonna Laoly saat ditemui wartawan di DPR RI. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tak khawatir soal revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemsyarakatan (PAS) yang dianggap mempermudah remisi untuk terpidana kejahatan luar biasa. Di antarmya koruptor, terorisme, dan narkoba.

Diketahui, revisi UU PAS membuat aturan mengenai pemberian remisi kembali kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Dengan begitu RUU PAS, lanjut dia sekaligus membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur ihwal pemberian remisi.

"Nggak, tidak ada, kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Yasonna beralasan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme yang bakal diatur ulang tersebut karena terpidana juga memiliki hak. Diketahui revisi UU PAS membuat remisi tak lagi harus melalui lembaga terkait melainkan berdasarkan kepada putusan pengadilan.

"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi, pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan undang-undang," kata Yasonna.

Sebelumnya, pada PP 99 Tahun 2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait. Semisal pemberian remisi untuk koruptor yang harus lewat persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi.

Terkait hal tersebut, Yasonna meminta agar publik tak berpandangan negatif dan tidak memandang revisi UU PAS merupakan satu rangkaian dengan RUU KPK Nomor 30/2002 untuk melemahakan komisi antirasuah tersebut.

"Aduh semuanya lah nanti KUHP nanti yang sudah 78 tahun tidak, itu akan apa, itu namanya suudzon. Inti RUU Pemasyarakatan mengakomodasi kemajuan zaman, dan ini tidak jauh beda dengan dunia luar. Dunia negara yang sudah jauh lebih tertinggal dari kita juga, reform mereka dalam UU Pemasyarakatan jauh lebih maju dari kita, masa begitu," tutur Yasonna.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Remisi Koruptor Dipermudah dalam Revisi UU Pemasyarakatan

Remisi Koruptor Dipermudah dalam Revisi UU Pemasyarakatan

News | Rabu, 18 September 2019 | 13:17 WIB

Soal Koruptor Dapat SP3, KontraS: Presiden Tak Paham Pemberantasan Korupsi

Soal Koruptor Dapat SP3, KontraS: Presiden Tak Paham Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 13 September 2019 | 18:46 WIB

Ustaz Tengku Zul Tantang Jokowi Terapkan Hukum Potong Tangan untuk Koruptor

Ustaz Tengku Zul Tantang Jokowi Terapkan Hukum Potong Tangan untuk Koruptor

News | Minggu, 01 September 2019 | 16:43 WIB

Sasaran Empuk KPK, 6 Zodiak Ini Berbakat Jadi Koruptor, Wah!

Sasaran Empuk KPK, 6 Zodiak Ini Berbakat Jadi Koruptor, Wah!

Lifestyle | Kamis, 29 Agustus 2019 | 08:30 WIB

JK Sebut Usulan Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada Bisa Masuk UU

JK Sebut Usulan Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada Bisa Masuk UU

News | Selasa, 27 Agustus 2019 | 21:25 WIB

Terkini

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

×